• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Danlanal Lanal Nias Tangkap Kapal Nelayan Gunakan Bom Ikan di Perairan Pulau-Pulau Barat

    Lensasiber.com
    Friday, October 31, 2025, 16:51 WIB Last Updated 2025-10-31T09:56:52Z

    Nias Selatan – Patroli Keamanan Laut (Kamla) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias kembali menorehkan prestasi dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pada Rabu, 29 Mei 2025 sekitar pukul 14.35 WIB, petugas berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan yang kedapatan melakukan praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Barat, Kabupaten Nias Selatan.


    Kapal yang diketahui bernama KM. Rezeki Bersama dengan tonase GT 16 ini diawaki oleh tujuh anak buah kapal (ABK) dan dinakhodai oleh EN. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 28 botol bom ikan siap pakai (13 botol besar dan 15 botol kecil), serta 49 botol kosong yang masih dalam proses perakitan.

    Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan pengeboman ikan, di antaranya kompresor, mesin dompeng, mesin penghisap air, dua unit GPS Garmin, tali pelampung, bubuk misiu, dan potasium, serta sekitar satu ton ikan hasil tangkapan yang diperoleh menggunakan bahan peledak.


    Informasi awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari Kepala Desa Reke, Netrad Maduwuu, yang melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan Hibala. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Posbinpotmar Pulau Tello dan diteruskan kepada Komandan Lanal Nias.


    Menindaklanjuti laporan itu, Komandan Lanal Nias memerintahkan tim Patroli Kamla untuk segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di perairan Hibala, tim berkoordinasi dengan aparat desa setempat dan berhasil menemukan KM. Rezeki Bersama yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

    Ket: Foto Danlanal Nias Selatan bersama Wartawan
    Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah alat bukti kuat yang menguatkan dugaan praktik illegal fishing. Kapal beserta seluruh ABK selanjutnya digiring menuju Pulau Tello untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIB, kapal beserta seluruh ABK dan barang bukti tiba di Pelabuhan UPTD Perikanan Pulau Tello. Keesokan harinya, Kamis, 30 Mei 2025 pukul 07.00 WIB, kapal berangkat menuju Telukdalam dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh ABK dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Nias untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Para pelaku terancam dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.


    Komandan Lanal Nias menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di wilayah kerja Lanal Nias.


    “Masih maraknya praktik illegal fishing di wilayah kerja Lanal Nias membutuhkan langkah tegas dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah kerusakan biota laut dan ekosistem perairan,” tegas Komandan Lanal Nias.


    Hingga akhir tahun 2025, Lanal Nias telah menindak tiga kapal nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) serta bentuk nyata dedikasi TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian laut Indonesia.


    Atas keberhasilan tersebut, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Komandan Lanal Nias beserta seluruh jajarannya yang telah bertindak cepat dan tegas memberantas praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak.


    “Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Lanal Nias. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian laut dan sumber daya perikanan demi kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Yusuf Nakhe.


    Turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Lanal Nias, Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari Polres Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nisel, serta awak media yang turut meliput kegiatan tersebut.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini