BANGKO - Bersama Pengacaranya Dede Riskadinata SH, General Manajer (GM) sekaligus Pimpinan Redaksi Media JurnalOne.com, A. Rafik, sekira pukul 15:00 Wib, secara resmi melaporkan akun Facebook milik Yogi Kurniawan ke Mapolres Merangin, Jambi, Senen (04/08/2025).
Pelaporan itu, buntut postingan Hoak Yogi yang menuding sepihak, bahwa media JurnalOne.com, melakukan Pungli dan pemerasan usaha Galian C ilegal orang tuanya yakni Maskur, yang di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin, Jambi, dinding Facebook miliknya, Jum’at (27/07/2025) lalu.
“Kita hari ini, kita resmi melaporkan akun Facebook milik Yogi Kurniawan karena statusnya Hoaknya didinding Facebook pribadinya menuring Media Jurnal One.com, melakukan Pungli di Galian C, ilegal Bapakmya bernama Maskur. Padahal itu tidak benar, kita tidak pernah melakukan Pungli, apa lagi Pemerasan,”ungkap Rafik sambil menunjukan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke media ini.
Menurut Rafik, postingan Yogi Kurniawan menuduh melakukan Pungli tersebut sudah tidak mendasar. Dan itu, sangat menciderai nama baik Perusahan PT. Rafhan Media Tama, payung hukum milik JurnalOne.com, dimata masyarakat Kabupaten Merangin saat ini.Maka dari hal tersebut, persoalan ini dibawa keranah hukum.
“Yogi Kurniawan harus bertanggung jawab, atas postinganya yang menjelek jelekkan nama baik Media JurnalOne.com.Berani berbuat, harus berani bertangunng jawab,” tegas Rafik.
Kepada penegak hukum, Rafik meminta kasus ini secepatnya ditindak lanjuti. Supaya menjadi pelajaran dan efek jera bagi Yogi lainnya supaya jangan semena mena dalam bermedia sosial,(Medsos).
“Kita harap kasus ini secepatnya diproses pihak penegak hukum biar jadi terang benderang. Kemudian, ini merupakan efek jera supaya anak anak mula lebih hati hati bermedsos. Kepada Yogi Kurniawan diharap bisa Koperatif, biar persoalan ini cepat selesai,” tukasnya. (*)