Madina - Berita Hangat di Jagat Maya Terkhususnya di Media Masa,Tiktok dan Instagram menghiasi Pemberitaan terkait Operasi Tangkap Tangan seorang LSM KPK di Mandailing Natal.
Hal tersebut memancing Reaksi awak Media untuk mempertanyakan Pendapat Hukum seputar Kasus Pemerasan dalam Aspek Hukum kepada Advokat Mudah Muhammad Sulaiman Harahap, SH yang baru saja mengalahkan Pemkab Bupati Mandailing Natal,Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Mandailing Natal,Manager Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal, beserta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal di Gelanggang Keadilan Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Pasca Putusan tertanggal 23 Juli 2025 yang di bacakan Oleh Majelis Hakim untuk Memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal untuk melunasi sisa kewajiban pembayaran sejumlah 1.609.750.000 (satu Miliar enam ratus sembilan Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pertanyaan Awak Media kepada Advokat Mudah tersebut apa yang dimaksud tindakan pemerasan ?
Advokat Mudah menjelaskan Pengertian Pemerasan di dalam Hukum adalah tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu (uang, barang, atau tindakan) dengan cara mengancam atau menakuti mereka, biasanya dengan mengungkapkan rahasia atau informasi yang memalukan, atau dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pertanyaan kedua awak Media apakah LSM dapat melakukan Investigasi, dan seperti apa aspek atau batasan - batasan LSM dalam melakukan pekerjaan nya ? Muhammad Sulaiman Harahap, SH menjelaskan Batas kewenangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencakup berbagai aspek, mulai dari kegiatan yang boleh dilakukan hingga batasan dalam penegakan hukum. Secara umum, LSM memiliki peran penting dalam advokasi, pendampingan masyarakat, dan pengawasan kebijakan. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan penyidikan, yang dimana melakukan Investigasi dan penyelidikan Hingga penyidikan merupakan tugas aparat penegak hukum.
LSM dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
LSM dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Dalam pengerjaan nya LSM tidak dibenarkan berlindung seakan - akan mereka memiliki kekuatan penuh didalam pengerjaan nya LSM harus beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).LSM juga harus menjaga integritas dan legalitas dalam menjalankan kegiatannya.
Namun Hal yang kerap dijumpai dilapangan terkait Hambatan LSM dalam bekerja tidak lain dikarenakan Pasokan tenaga kerja tidak selalu stabil, sehingga menyulitkan perencanaan dan pelaksanaan proyek. Sumber daya lain mungkin juga disediakan secara gratis (seperti transportasi atau komunikasi), tetapi menyiapkan layanan ini dan memastikannya terus berjalan merupakan hal yang sulit dan memakan waktu hal sedemikian dapat selalu menjadi celah bagi pribadi LSM itu sendiri, dan menjadi celah untuk pejabat yang risih untuk kehadiran LSM ini sehingga kerap ada jebakan atau permainan dari Oknum - oknum Nakal
Saya Muhammad Sulaiman Harahap ,SH hanya Fokus menjelaskan dan memberikan Edukasi dalam Hal Hukum bahwa terkait Hal pemerasan didalam Hukum merupakan Delik aduan artinya Tindakan Hukum tersebut harus ada Laporan terlebih dahulu bagi seseorang yang merasa dirugikan Hak nya, jadi sekarang coba pertanyakan apakah ada Laporan Polisi di dalam Kasus penangkapan tersebut,kapan Laporan Polisi terjadi ? Ini yang Harus dipertanyakan kepada Aparat penegak Hukum tanpa adanya Laporan Polisi atas korban yang merasa dirugikan maka menurut saya tidak dapat diproses dikarenakan Permasalahan tersebut merupakan Delik Aduan
Disamping itu agar Edukasi ini menjadi pemahaman yang nyata di tengah masyarakat Muhammad Sulaiman Harahap,SH juga mengutarakan tidak ada tempat bagi tindakan premanisme berkedok LSM untuk melakukan pemerasan Jika pemerasan tidak dilaporkan, ada beberapa kemungkinan akibatnya. Pertama, pelaku pemerasan akan terus melakukan aksinya, mungkin terhadap orang lain, dan dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar. Kedua, korban pemerasan akan terus merasa terancam dan hidup dalam ketakutan, serta mungkin mengalami kerugian finansial atau non-finansial yang lebih besar. Ketiga, pelaku pemerasan bisa jadi akan merasa kebal hukum dan semakin berani melakukan tindak kejahatan serupa. Keempat, jika pemerasan melibatkan tindak pidana lain (misalnya, pencurian, pengancaman, atau penipuan), maka tindak pidana tersebut tidak akan terungkap dan pelaku tidak akan diproses secara hukum.
(Abdul)