Nagan Raya - Pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Suka Makmue menghadiri Sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait Sita Eksekusi Putusan Pengadilan yg telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde).
Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yg akan dilakukan Sita Eksekusi tersebut adalah Putusan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. Nomor 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019.
Perkara tersebut adalah Perkara dari Pengadilan Negeri Meulaboh yg di delegasikan untuk Sita Eksekusinya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Sebelum dilakukan Sita Eksekusi, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat khusus warga desa Pulo Ie tempat objek perkara yg akan diletakkan Sita dan warga Ujung Sikuneng yg berbatasan langsung dengan Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Sosialisasi ini diadakan di Kantor Camat Kuala berdasarkan hasil Rakor kedua yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Dalam Sosialisasi tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Suka Makmue Bapak Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menyampaikan bahwa Sita Eksekusi merupakan bagian dari proses yang perlu dilakukan sebelum dilaksanakannya Eksekusi Riil.
Sita Eksekusi sendiri merupakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan untuk mengamankan objek sengketa setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi bukan berarti mengeksekusi objek sita.
Adapun tujuan dari dilakukannya Sita Eksekusi adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya upaya menghilangkan atau memindahkan objek sengketa, sehingga pada saatnya nanti eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanaan Sita Eksekusi, dapat melakukan upaya hukum terhadap pelaksanaan Sita yaitu berupa Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) sebagaimana diatur dalam 195 ayat 6 HIR/ 206 ayat 6 RBg.
Pihak ketiga yang dimaksud disini adalah mereka yang atas dasar Hak Milik merasa memiliki hak atas Objek Sengketa. Perlawanan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan Sita Eksekusi, kemudian Perlawanan akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.
Sita Eksekusi itu bukan akhir dari proses pelaksanaan putusan pengadilan, karena akhir dari semua proses ini adalah Eksekusi Riil yakni berupa pengosongan dan penyerahan objek kepada yang diputuskan oleh Pengadilan.
Eksekusi Rill berupa Pengosongan tersebut dapat ditunda jika ada perlawanan dari Pihak Ketiga yg merasa memiliki hak dan mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dan oleh pengadilan diperiksa dan diputus.
Dari beberapa tanya jawab pada sosialisasi tersebut, beberapa peserta Sosialisasi yang sebagian besar Warga Desa Ujung Sikuneng dan juga ada warga Desa Polo Ie menyatakan menolak apabila dilakukan Sita Eksekusi pada Tanah Sengketa di Gampong Ujong Sikuneng.
Acara Sosialisasi kemudian ditutup oleh Camat Kuala Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., dan hasilnya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Asraruddin Anwar Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan dari Juru Bicara dan Tim Eksekusi, selanjutnya akan dilakukan Rakor (Rapat Kordinasi) dengan pihak-pihak terkait.ucapnya.
(Repi s/Tim)