• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Zakky Shahri, SH Ketua DPRD Deli Serdang Pimpin Langsung Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Tentang LKPD Deli Serdang Tahun Anggaran 2024

    Lensasiber.com
    Tuesday, July 8, 2025, 08:30 WIB Last Updated 2025-07-08T01:30:11Z

    Deli Serdang - Zakky Shahri Ketua DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra Pimpin Langsung Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih Fraksi PDI P Dalam Rangka mendengarkan Penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang.Senin (7/7/2025)


    Zakky Shahri, SH ketua DPRD Deli Serdang menyampaikan, Rapat Paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran yang telah di setujui bersama antara eksekutif dan legislatif benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.ucapnya


    Sebagai ketua DPRD Deli Serdang saya menekankan pentingnya evaluasi yang objektif dan konstruktif terhadap pelaksanaan APBD, agar kedepan program-program pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta sektor-sektor strategis lainnya dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Deli Serdang. Ungkap Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri 


    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Serdang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Deli Serdang, pada Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Deli Serdang Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2024, Senin (7/7/2025).


    Selanjutnya, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.


    Tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah tersebut meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama tahun 2024.


    "Tantangan ke depan dalam melaksanakan program dan pembangunan Kabupaten Deli Serdang akan semakin kompleks dan berat. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan peran serta semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang melalui program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD bisa berjalan dengan baik dan lancar serta memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang," ungkap Wabup pada rapat paripurna yang pimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH bersama Wakil Ketua, Agustiawan Saragih.


    Dikatakan Wabup, pada tahun ini laporan keuangan Pemkab Deli Serdang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Opini tersebut merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.


    "Kita berharap opini laporan keuangan ini, insyaAllah di tahun-tahun yang akan datang bisa tetap dipertahankan," ucap Wabup.


    Wabup merinci, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, antara lain pendapatan daerah, khususnya penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah yang juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk terus ditingkatkan dan dioptimalkan penerimaannya.


    Pada TA 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4.843.679.009.554,00 terealisasi sebesar Rp4.330.096.692.113,57 atau 89,40 persen, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.646.876.837.665,00 terealisasi sebesar Rp1.169.362.569.639,57 atau 71,00 persen. 


    Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah antar daerah ditargetkan sebesar Rp3.196.802.171.889,00 terealisasi sebesar Rp3.160.734.122.474,00 atau 98,87 persen 


    Dalam mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp4.988.776.998.641,00 telah terealisasi sebesar Rp 4.265.020.984.550,19 atau 85,49 persen.


    Uraiannya, belanja operasional ditargetkan sebesar Rp3.537.936.541.401,00 terealisasi sebesar Rp2.981.068.396.279,27 atau 84,26 persen. 


    Belanja modal ditargetkan sebesar Rp794.829.933.270,00 terealisasi sebesar Rp666.604.042.966,92 atau 83,87 persen. Belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp40.435.000.000,00 terealisasi sebesar Rp2.253.312.334,00 atau 5,57 persen. 


    Kemudian, belanja transfer ditargetkan sebesar Rp615.575.523.970,00 terealisasi sebesar Rp615.095.232.970,00 atau 99,92 persen.


    "Pembiayaan merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit ataupun surplus anggaran," tutur Wabup.


    Pada TA 2024, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp163.097.989.087,00 dari target tersebut telah terealisasi sejumlah Rp163.097.989.087,06 atau 100,00 persen. 


    Penerimaan tersebut merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023. 


    Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18.000.000.000,00 dan terealisasi sejumlah Rp5.000.000.000,00 atau 27,78 persen yang merupakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


    Silpa TA 2024 sebesar Rp223.173.696.650,44, antara lain bersumber dari tambahan penghasilan guru, dana bos, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum yang telah ditentukan penggunaannya serta Silpa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas. 


    Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang disampaikan telah diaudit BPK Perwakilan Sumut dengan surat No.44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.


    Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), H Timur Tumanggor SSos MAP bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Deli Serdang serta para pejabat Pemkab Deli Serdang.


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini