Madina - Ibu Rosdiani bersama tim Pengacara dan dua orang saksi melaporkan mabun lubis dugaan penyerobotan tanah pada hari senin 07/07/2025 pukul 03.00 di kantor polres mandailing natal.
Ibu Rosdiani mengatakan hampir kurang lebih 20 tahun saya bersama suami saya almarhum ali busron menggarab tanah atau sawah itu tidak pernah ada masalah dan tidak pernah ada yang keberatan karna tanah itu setau saya milik kami warisan yang di dapat dari almarhum suami saya
pada tanggal 29 mei 2025 tiba tiba datang adik nya si mabun lubis menjumpai anak perempuan saya yang tinggal di desa huraba mengatakan jangan lagi garab atau tanami sawah itu udah di jual kakak saya mabun lubis kepada si mulkis ucapnya timbun adik mabun.
Setelah anak ibu rosdiani mengetahui kabar itu pergi dia jemput mamaknya dan mereka menjumpai mulkis dan mabun lubis di rumah bapak mulkis di desa huraba 1 di situ terjadi adu mulut dan tidak ada penyelesaian mabun lubis tetap ngotot dia pemilik tanah itu surat atas namaku kata mabun lubis
Karna tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan ibu rosdiani ahirnya melaporkan mabun lubis atas penyerobotan tanah bersama tim pengacara solahuddin hasibuan
(Abdul/adelin)