Kabupaten Nias - Selasa, 22 Juli 2025. Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan Bupati Nias terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Otoni Gea, S.H. Hadir dalam rapat tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Nias mengucapkan terimakasih atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Menurutnya, pertanyaan, saran, dan himbauan yang telah diberikan merupakan wujud keseriusan dan kepedulian atas Tata Kelola Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah dengan fokus kepada sektor sosial dan produk unggulan daerah sehingga dapat meningkatkan kapasitas daya saing Kabupaten Nias melalui Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.
Berikut Nota Jawaban /Penjelasan Bupati Nias Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias:
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias yang disampaikan oleh pemerintah daerah telah memuat pengaturan perubahan nomenklatur perangkat daerah, yaitu semula dengan nomenklatur Badan Perencanaan Pengembangan, Pembangunan Daerah, Penelitian diubah menjadi Badan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah dan Perencanaan.
Bupati Nias sependapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias perlu dilakukan pembahasan yang mendalam dan komprehensif bersama Bapemperda guna mewujudkan suatu peraturan daerah yang berkualitas bagi penyelenggaraan Tata Kelola Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah dengan fokus kepada sektor sosial dan produk unggulan daerah sehingga dapat meningkatkan kapasitas daya saing Kabupaten Nias.
Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah.
Demikian Jawaban/Tanggapan Bupati Nias terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias.
niaskab.go.id (Ed)