• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Wakil Bupati Nias, Sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029

    Wednesday, July 23, 2025, 16:04 WIB Last Updated 2025-07-23T14:42:50Z

    Kabupaten Nias - Selasa, 22 Juli 2025. Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan Bupati Nias terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025 – 2029.


    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Otoni Gea, S.H. Hadir dalam rapat tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.


    Sebelum menyampaikan Jawaban/Tanggapan terhadap Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Wakil Bupati Nias mengucapkan terimakasih atas pemandangan umum yang telah disampaikan dan juga saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025 – 2029. Berikut Jawaban/Tanggapan Bupati Nias terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias:

    Terkait Pemandangan Umum dari Fraksi PDI-Perjuangan, Wakil Bupati Nias mengucapkan terimakasih atas dukungannya terhadap Visi RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029. Selanjutnya atas saran dan untuk mengidentifkasi masalah mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara langsung difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Pemerintah Kabupaten Nias setuju dan mendukung sepenuhnya usulan tersebut demi pembobotan permasalahan semakin baik.


    Terkait Pemandangan Umum dari Fraksi Golkar atas saran yang disampaikan agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan berdasarkan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 benar-benar berdampak positif, transparan, akuntabel, efektif dan efisien demi tercapainya kesejahteraan lapisan masyarakat Kabupaten Nias. Selanjutnya atas persetujuannya akan melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nias.


    Terkait Pemandangan Umum Fraksi Rakyat, untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.Selanjutnya atas saran terkait dengan percepatan penyusunan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034, saat ini Pemerintah Kabupaten Nias sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah dimaksud, sebagai konsekuensi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dimana tahapannya saat ini akan mengajukan permohonan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi RTRW yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


    Selanjutnya, atas Pemandangan Umum Fraksi Gerindra-Perindo atas saran apabila terjadi Perubahan Struktur Perangkat Daerah wajib menyesuaikan dengan urusan pemerintahan yang telah tercantum dalam RPJMD dan harus dibuat rencana strategi yang baru, Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa perubahan dimaksud adalah memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dimana ditegaskan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).


    Kemudian, Pemandangan Umum Fraksi Hanura dan PSI dengan saran agar Pemerintah Daerah dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 terlebih dahulu menyelesaikan tapal batas dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Kabupaten Nias karena menjadi dokumen penting dalam proses revisi Perda RTRW Kabupaten Nias, maka Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa untuk Batas Daerah antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan, sedang proses pengajuan revisi atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2022, Permendagri Nomor 116 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 122 Tahun 2022. Untuk proses revisi atas Permendagri ini, pada tanggal 10 Juni 2025 telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumatera Utara, Tim PBD Kabupaten Nias, Tim PBD Kabupaten Nias Utara, Tim PBD Kabupaten Nias Barat dan Tim PBD Kabupaten Nias Selatan, sebagai kelengkapan dokumen untuk revisi Permendagri dimaksud.


    Sementara itu, untuk Batas Daerah Kabupaten Nias dengan Kota Gunungsitoli, saat ini Pemerintah Kabupaten Nias sedang menunggu jadwal pertemuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Nias dengan Kota Gunungsitoli, sebagai tindak lanjut atas verifikasi lapangan oleh Tim PBD Pusat (Kementerian Dalam Negeri), Tim PBD Provinsi Sumatera Utara, Tim PBD Kabupaten Nias dan Tim PBD Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Juni 2022.


    niaskab. go.id (Ed) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini