Perbaungan, Sergai - Pada hari Selasa (22 Juli 2025) sekitar pukul 20.00 wib, Team opsnal Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yg layak di percaya, bahwa tersangka yang bernama SUHARIANTO Alias CIWENG akan melakukan transaksi (menjual) narkotika jenis sabu-sabu di dusun II Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya didalam rumah SUHARIANTO Alias CIWENG.
Kapolsek Perbaungan AKP S.Gurusinga, SH, MH, menjelaskan kepada awak media mengatakan, Pada pukul 23.30 wib, team opsnal yang dipimpin langsung kanit reskrim polsek Perbaungan IPDA SH.NAULI SIREGAR S,H. langsung menuju lokasi yg di maksud, sesampainya di lokasi team bertemu dengan tersangka dan temannya yang bernama KHAIR PUTRA NUGRAHA Alias PUTRA berada didalam rumah tersebut lagi duduk di ruang tamu.Team langsung mengamankan kedua orang tersebut dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti tersebut di temukan diatas lantai tepat didepan kedua tersangka,
Adapun barang bukti yang di temukan yaitu:
1). 1 (satu ) buah dompet kecil warna hitam berisikan :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu
- 14 (empat belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bal plastik ukuran kecil kosong
- 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop,
2). 1 (satu) buah HP merk Oppo,
3). Uang sebanyak Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah). Ungkap Kapolsek AKP S.Gurusinga
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Perbaungan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. dan Dua Tersangka tersebut di kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, Tambah Kapolsek
Adapun Team Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Tersangka Suharianto Alias Ciweng, Laki-laki (46) Tahun, dan Tersangka Khair Putra Nugraha Alias Putra, Laki-laki (33) Tahun.sebagai berikut, Ipda SH.Nauli Siregar, SH, Aiptu H Damanik, Aiptu Khairum Harahap, Aipda Tri Heriadi, SH, Bripka Dudung Setiadi, Aipda Boyke Pangaribuan dan Aipda M.Abadi Sebayang.Ucap Kapolsek
Selanjutnya, kedua tersangka di limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sergai beserta barang buktinya.ujar Kapolsek Perbaungan AKP S.Gurusinga.
(Repi s)