• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Berat Uning Sigugur, 5 Orang Meninggal, 1 Luka Berat Pelaku Ditangkap Buron 8 Hari

    Lensasiber.com
    Tuesday, June 24, 2025, 17:50 WIB Last Updated 2025-06-24T10:50:34Z

    Kutacane - Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar konferensi pers atas kasus penganiayaan berat yang mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Peristiwa yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu, menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.


    Konferensi pers berlangsung di Aula Mapolres Aceh Tenggara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, didampingi oleh Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, anggota DPRK Aceh Tenggara, serta pejabat utama Polres, yakni Kabag Ops dan Kasat Intelkam.


    Pelarian Tersangka Berakhir Usai 8 Hari Buron, Tersangka berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutalnya. Berdasarkan penyelidikan, berikut jejak pelarian pelaku selama 8 hari.


    Hari Pertama Usai melakukan penganiayaan, tersangka berjalan ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Ia bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti, Hari ke dua Sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tui Jongkat hingga sore hari, Hari ke Tiga dan empat Ia kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tui Jongkat, Hari ke Lima dan Enam Tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar, Hari Tujuh Ia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung/hutan konserpasi, Hari ke Delapan Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Tenembak Alas, sempat membeli makanan di warung dan berjalan ke arah rumah pamannya. Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB.


    Jenis-Jenis Barang bukti yang di sita oleh Pihak Kepolisian 1 Bilah pisau parang yang digunakan tersangka pada saat pembacokan, 1 buah HP Android merk VIVO Y15 S yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah HP Samsung Lipat, 2 buah charger HP, 1 buah pisau cutter, 1 buah batu asah, 1 buah ketapel kayu buatan, 1 buah Korek api, 1 buah lampu teplon, 1 buah buah panci ukuran kecil, 1 buah botol Aqua sedang berisi minyak tanah, 1 buah jerigen yang berisikan air putih, 1 buah botol kecil sedang berisi air putih, 1 buah tas pinggang warna cokelat, 1 buah sajadah warna merah , 2 bungkus plastik garam ukuran kecil, 1 buah kunci sepeda motordan dan 1 buah goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban


    Kapolres menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, di mana sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung ibu dari pelaku. Motif pasti dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.


    Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


    “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun,” tegas AKBP Yulhendri.


    Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.


    “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.


    Kasus ini menjadi perhatian publik dan ditekankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat.


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini