• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kejari Gunungsitoli Resmi Tahan DJZ Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bawaslu Kota Gunungsitoli

    Thursday, June 19, 2025, 19:26 WIB Last Updated 2025-06-19T12:26:52Z

    Kota Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama DJZ selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Bendahara Pengeluaran Pembantu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemungutan Liar (Pungli) pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023.


    Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, S.H., MH., melalui Kasi Intelijen, Ya'atulo Hulu, SH., M.H mengatakan " bahwa Pungli (pungutan liar) pada Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) berawal saat Tersangka DJZ membayarkan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) selama 2 (dua) bulan kepada 7 orang dengan cara transfer ke rekening masing-masing anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN. 


    " Kemudian anggota Kelompok Kerja (Pokja) tersebut mengirimkan kembali ke rekening Tersangka DJZ sebanyak 1 Bulan penerimaan, padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan, "tegas Ya'atulo Hulu. 


    Lebih lanjut, Ya'atulo Hulu mengatakan "Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status DJZ sebagai Tersangka dengan Surat Penetepan Tersangka Nomor : TAP- 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T2) Nomor : PRINT 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, " ungkapnya kepada Lensasiber.com, Kamis (19/06/2025). 

    Ya'atulo Hulu menambahkan, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 04.a/L.2.22/Fd.1/04/2024 Tanggal 22 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 04/L.2.22/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2024;Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka DJZ, terlebih dahulu Tersangka DJZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat. 


    Selanjutnya DJZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025.


    Tersangka DJZ disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengakhiri. 




    (Tim_Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini