• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Polres Agara Ringkus Enam ( 6 ) Orang Diduga Pengguna Jenis Narkoba Sabu, Didesa Lawe Hijou Metuah Kecamatan Bambel

    Lensasiber.com
    Wednesday, May 7, 2025, 19:24 WIB Last Updated 2025-05-07T12:24:37Z

    KUTACANE - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Senin, 5 Mei 2025 | Sekira pukul 00.30 WIB.


    Saat tim kepolisian tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial R (26) mencoba melarikan diri ke kamar belakang rumah yang ditempati oleh sdr Ulul Azemi (saksi). Dalam upaya menghindari penangkapan, tersangka R menyembunyikan sebuah dompet kecil warna hitam berisi dua bungkus sabu di bawah kasur milik saksi yang sedang tidur.


    Saksi yang terbangun karena mendengar keributan langsung mendapati tersangka R bersama petugas sudah berada di dalam kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian, barang bukti berupa sabu ditemukan tepat di bawah kasur tempat pelaku menyembunyikannya.


    Setelah dilakukan interogasi di tempat, para pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu di dalam kamar milik tersangka R. Enam orang yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu R warga (26), MH (44), MKP (30), M (38), KS (28) dan FM (27).


    Barang bukti yang diamankan 1 bungkus sabu seberat bruto 1,52 gram, 1 bungkus sabu seberat bruto 0,18 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna hitam, 1 unit handphone Redmi warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 2 bal plastik klip ukuran kecil, 1 buah sendok takar sabu dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp2.000.000,-


    Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.


    “Benar, kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang buktinya. Saat ini seluruh tersangka sudah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” ujar AKP Jomson.


    Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini