Nagan Raya - Pengajian Rutin Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue gelar pengajian rutin, Jum’at, 16 Desember 2025 pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib. Dengan Tema Pengajian : Qurban.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC : Cut Putri Agustina, ST. Dilanjutkan dengan Sambutan dari Ketua PN. Suka Makmue.
Dalam sambutannya Ketua PN. Suka Makmue Asraruddin Anwar, SH., mengingatkan kembali pentingnya mengikuti pengajian yakni utk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap ajaran Islam. Selain itu, pengajian juga berfungsi sbg sarana merubah mindset, pola pikir dan budaya kerja.ungkapnya
Acara kemudian dilanjutkan dengan Tausyiah oleh Ustadz Alfaizin, SH.
Selanjutnya dalam Tausyiah Al Ustadz Alfaizin.SH, menyampaikan bahwa hukum berkurban Sunnah Muakkadah (sunnah dikuatkan) yakni ibadah sunnah yg sangat dianjurkan bagi umat Muslim yg mampu.
Adapun Hikmah dari berkurban :
1. Menunjukkan ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Memperkuat Solidaritas Sosial.
3. Membersihkan Harta.
Dalam akhir Tausyiahnya Al Ustadz Alfaizin, SH., menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan qurban agar mengetahui dahulu hukum-hukumnya, karena jika seseorang beramal tanpa ilmu, akan sia-sia.
Setelah selesai Tausyiah dilanjutkan dengan Tanya Jawab dan ditutup dengan doa.
kemudian dilanjutkan dengan Salat Ashar berjamaah.
Dan setelah Salat Ashar berjamaah dilanjutkan dengan Makan Bakso bersama.
(Repi s/Tim)