Kabupaten Nias Utara - Korban penganiayaan Jeprin Zendrato (23), yang diduga dianiaya secara bersama-sama oleh 5 (lima) orang terduga pelaku berharap kepada penyidik di Polsek Lahewa, Polres Nias agar para pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku.
Insiden yang menimpa korban itu, terjadi di Jalan Dusun I Desa Mo'awo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Korban menuturkan, pada Senin tanggal 14 April 2025, Ama Suryani Gulo menggelar pesta syukuran pernikahan anaknya, yang dihadiri oleh warga sekitar termasuk korban. Acara pesta itu berlanjut hingga malam ini disertai iringan musik (keyboard).
Setelah pukul 03.00 Wib dini hari Selasa (15/04/2025), dan acara musik masih berlangsung di halaman rumah Ama Suryani Gulo, saat itu korban sedang berjoget, lalu tiba-tiba salah seorang kerabat yang punya pesta, inisial (AT) meninju korban.
"Karena saking asiknya menikmati musik, saya berjoget sambil mengangkat kursi plastik. Tiba-tiba pelaku (AT), menghampiri dan langsung menonjok mengenai pelipis saya," Tutur Jeprin kepada awak media di Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (14/05/2025).
Tidak puas sampai disitu, korban yang berupaya berdiri setelah jatuh akibat pukulan pelaku, lari menyelamatkan diri menjauh dari dari lokasi musik. Namun naas bagi korban, pelaku (AT) dan 4 orang kawannya, termasuk yang punya pesta mengejar korban.
Sesampai di jalan aspal, sekitar 20 meter dari lokasi musik, korban pun kembali dihajar habis-habisan, dikeroyok oleh 5 orang terduga pelaku. Ada yang meninju, menendang serta memiting leher korban.
"Seingat saya ada 5 orang yang memukul saya, mereka : AT, AMG,ASG, YG dan SBT, termasuk bapak yang punya pesta dia datang seolah-olah melerai tapi nonjok saya juga dia," Sebut korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka menganga di pelipis kiri diduga akibat benda keras yang digunakan oleh pelaku. Dan setelah menjalani perawatan di rumah sakit, luka di pelipis kiri korban terpaksa harus dijahit sebanyak 9 jahitan (diluar) dan di 4 jahitan (didalam). Kemudian, korban juga mengalami luka di pelipis kanan. Sakit dibagian dada, perut dan kepala, diduga akibat ditendang oleh para pelaku.
"Sampai ini saya masih mengalami sakit pak, dada saya sesak dan kepala sering pusing. Sejak saya dianiaya sampai saat ini belum dapat beraktifitas," ungkap Jeprin yang mengaku berprofesi sebagai nelayan itu.
"Saya hanya berharap kepada bapak-bapak Polisi, supaya segera menangkap para pelaku dan diproses serta dihukum setimpal," pinta korban.
Sementara, Kapolsek Lahewa Polres Nias Ipda Sinema Harefa membenarkan Jeprin Zendarato telah membuat laporan pengaduan di Polsek Lahewa, sesuai nomor : STPLP/B/08/IV/2025/SPKT/POLSEK LAHEWA/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 April 2025, melaporkan 5 orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut Ipda Sinema Harefa atas laporan tersebut, pihaknya telah melaksanakan cek dan oleh TKP, mengirimkan permintaan hasil VER ke Puskesmas Lahewa, melakukan interogasi terhadap korban/pelapor dan para saksi.
"Kami sudah mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi terhadap dua orang terlapor atas nama inisial AT dan SBT, namun tidak dihadiri. Surat undangan ke-2 akan segera kami kirimkan," kata Kapolsek Lahewa, kepada awak media melalui panggilan via Whatsapp Kamis (15/05/2025) malam.
Ipda Sinema Harefa menjelaskan, pihaknya juga segera memanggil 3 orang terlapor lainnya, serta para saksi termasuk pemilik pesta. "Ke lima orang terlapor, akan diperiksa secara terpisah karena personil kita (penyidik) di Polsek Lahewa terbatas," Kata Ipda Sinema Harefa mengakhiri.
(Tim)