Palembang - Penydik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera melaksanakan giat penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II kepada penuntut umum Kejari Musi Rawas,Bahwa hari ini Jum'at 16 Mei 2025 sekira pukul 10.00WIB s.d selesai.
Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kejati Sumsel kepada Penuntut Umum Kejari Musi Rawas terhdap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (Sph) Untuk Ijin Perkebunan Dan Kegiatan Usaha Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 S/D 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) sebanyak 19 (sembilan belas) Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 11 (sebelas) Jaksa Kejati Sumsel dan 8 (delapan) Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap ke-5 tersangka yang terdiri dari:
Dr. Ridwan Mukti Bin. Mukti Tarsusi; Drs. Syaiful Anwar Ibna Bin. Ibrahim; Amrullah Bin Anwar; Effendy Suryono Alias Afen Anak Dari Oni Suryono; Bahtiyar Bin. Dasip.
Serta juga telah dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo yakni berupa 1.690 (seribu enam ratus sembilan puluh) dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa terhadap para tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ke-5 tersangka tersebut diatas berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).
Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dengan lancar, aman, dan tertib, untuk sesegera mungkin Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.
(Tim)