Musi Rawas - Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyrakat Kab. Musi Rawas (PAKEM) Tahun 2025. Selasa (20/5/2025) sekira Pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Plt. kejaksaan Negeri Musi Rawas memimpin langsung Rakor Pakem tersebut turut dihadiri oleh:
- Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas;
- Kasubsi I Inteijen Kejari Musi Rawas;
- Kanit 3 Sos Bud Polres Musi Rawas;
- Perwira Penghubung Kodim 0406 MLM;
- Fungsional Agen pada Posda Binda Musi Rawas;
- Bimas Kementerian Agama Musi Rawas;
- Kasubbid Kesbangpol Musi Rawas;
- Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Musi Rawas;
- Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Musi Rawas;
- tokoh Agama Kab. Musi Rawas;
- Tokoh Adat Kab. Musi Rawas.
Bahwa dalam pemaparannya Plt. Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan Pengawasan Aliran Kepercayaan Bidang Keagamaan meliputi:
1. Aliran/sekte/jemaah yang melenceng;
2. Khotbah Ekstrem yang mengandung penghinaan atau yang mengadu domba;
3. Tulisan yang menghina atau menodai agama atau kerukunan umat beragama;
4. Hubungan antar umat beragama;
5. Keresahan umat beragama;
6. Sekte-sekte atau aliran kepercayaan yang dibawa atau dikembangkan oleh orang-orang asing;
7. Lain-lainnya menyangkut keagamaan yang negatif sifatnya.
Bahwa Potensi Konflik dalam dinamika sosial masyarakat (umum) yakni kebebasan publik di era demokrasi telah memunculkan pelembagaan kelompok keagamaan, kepercayaan, ideologi, dan faham tertentu dan konflik antar kelompok keyakinan/kepercayaan dan kepentingan tertentu di media sosial;
Bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat Kab. Musi Rawas mempunyai tugas yakni:
1. Menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan;
2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan dan keagamaan untuk mengetahui dampak-dampak bagi ketertiban dan ketentraman umum;
3. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.
Serta fungsi yakni:
1. Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
2. Menyelenggarakn pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga pemerintah dan non pemerintah sesuai kepentingannya;
3. Mengadakan pertemuan dengan kelompok aliran kepercayaan dan keagamaan yang dipandang perlu.
Bahwa dari hasil diskusi Rapat Tim Koordinasi Pakem Kab. Musi Rawas tersebut dapat disimpulkan beberapa solusi untuk pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yakni:
Solusi Starategis;
1. Pendidikan Agama: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang agama yang benar;
2. Dialog Interfaith: Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar umat beragama;
3. Pengawasan Aktivitas: Mengawasi aktivitas aliran kepercayaan yang mencurigakan;
4. Penyebaran Informasi: Menyebarkan informasi yang akurat tentang agama dan kepercayaan.
Solusi Operasional
1. Pembentukan Tim: Membentuk tim pengawas terdiri dari tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat;
2. Pemantauan Media: Memantau media sosial dan massa untuk mengidentifikasi penyebaran informasi salah;
3. Pengembangan Sistem: Mengembangkan sistem pelaporan dan pengaduan untuk masyarakat;
4. Kerjasama dengan Lembaga: Bekerjasama dengan lembaga keagamaan dan pemerintah.
Solusi Preventif
1. Pendidikan Karakter: Meningkatkan pendidikan karakter dan nilai-nilai agama;
2. Pengembangan Komunitas: Membangun komunitas yang kuat dan harmonis;
3. Pencegahan Konflik: Mencegah konflik agama dan kepercayaan;
4. Promosi Toleransi: Meningkatkan kesadaran dan toleransi antar umat beragama.
Sumber Daya
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT;
2. Kementerian Agama RI;
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI);
4. World Council of Churches (WCC);
5. International Interfaith Center (IIC).
Langkah-langkah
1. Identifikasi potensi konflik;
2. Membangun komunikasi dengan komunitas;
3. Mengembangkan program pendidikan;
3. Meningkatkan kerjasama antar lembaga;
4. Membuat kebijakan pengawasan.
Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dapat dilakukan secara efektif dan konstruktif.
(Tim )