Deli Serdang - Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan Ismail, S.STP. M.SP Kadis Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata (KPOP) Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Deli Serdang sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROPSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT - 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025, terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan Proses Penyidikan maka dilakukan Penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas.ucap Humas Kejari Deli Serdang.
Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 611.200.000,00 (Enam Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat [1] Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana.
Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.
Untuk Tersangka atas nama Ismail.S.STP. M.SP. dilaksanakan penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan untuk Tersangka atas nama Munifah Suryani dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan.Penahanan ini terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025. ujar Humas Kejari Deli Serdang
Dengan diterbitkannya Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Para Tersangka, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada. Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakkan hukum.
Bahwa ini harus menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil, humanis untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap menginformasikan terkait kasus ini, ungkap Humas Kejari Deli Serdang. Selasa (20/5/2025)
(Repi s)