• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Dinamika Pemecatan Kades Paluh Kurau, Lsm Lipan Sumut Mendukung Sikap Bupati Deli Serdang

    Lensasiber.com
    Monday, May 12, 2025, 12:28 WIB Last Updated 2025-05-12T05:28:48Z

    Deli Serdang - Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Yusuf Batu Bara dari jabatan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor:185 Tahun 2025.


    Bupati Deli Serdang menilai Yusuf Batu Bara telah membuat kesalahan yang fatal sehingga harus di berhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau secara tidak hormat oleh dr Asri Ludin Tambunan Bupati Deli Serdang.


    Edwin Nasution Kepala Inspektorat Deli Serdang mengatakan kepada awak media Lensa Siber melalui chattingan wa hari Jum'at (9/5/2025), terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau oleh Bupati Deli Serdang sudah sesuai Prosedur, Masalah materi LHP serta subtansinya kami sampaikan apabila beliau (Yusuf Batu Bara mantan Kades Paluh Kurau) buat upaya hukum. ujarnya


    Dalam hal yang sama, Plt Kadis PMD Deli Serdang Citra Effendi Capah mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa Siber, Pemberhentian Kades Paluh Kurau sudah sesuai undang-undang terkait kesalahan apa yang di lakukan Kades Paluh Kurau tanyakan aja ke inspektorat karena mereka yang memeriksanya. ucapnya. jum'at (9/5/2025).


    Pemberhentian Kades Paluh Kurau menimbulkan kontroversi di kalangan Anggota DPRD Deli Serdang dan Masyarakat sampai sampai beberapa anggota DPRD Deli Serdang antara lain Fraksi Nasdem, Misnan Aljawi anggota DPRD Deli Serdang dari Partai PPP mengeluarkan pernyataan pemakzulan dr Asri Ludin Tambunan dari jabatan Bupati Kabupaten Deli Serdang karena dinilai melanggar ketentuan undang-undang terkait Pemberhentian Kades Paluh Kurau.


    Selanjutnya Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut menjelaskan kepada awak media Lensa Siber, terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau itu adalah hak prerogratif  Bupati dan sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, Lsm Lipan mendukung penuh sikap Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan untuk membersihkan para pejabat Pemkab Deli Serdang mulai Kadis sampai Kades yang terbukti melakukan kesalahan melawan hukum atau korupsi dan menyalahgunakan jabatannya, ungkapnya


    Dan berharap sikap memberikan keputusan pemberhentian dan pemecatan Kadis, Kepala Desa, dan ASN yang terlibat dengan kesalahan melanggar hukum, di wilayah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut dan jangan ada tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi yang negatif dari kelompok yang berbeda pandangan dengan Bupati dr Asri Ludin Tambunan. harapnya, Minggu (10/5)2025).


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini