• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Bupati Nias Hadiri Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

    Lensasiber.com
    Sunday, May 11, 2025, 18:07 WIB Last Updated 2025-05-11T11:07:26Z

    KABUPATEN NIAS - Pelaksanaan Rapat dalam rangka Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Kamis, 08 Mei 2025.


    Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui pembangunan desa.


    Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menegaskan bahwa koperasi akan menjadi motor penggerak ekonomi desa, dengan model yang akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa di wilayah Kabupaten Nias. Namun, akibat batas waktu pendirian koperasi pada tanggal 12 Juli 2025 maka Pemerintah Kabupaten Nias harus mengambil langkah-langkah yang strategis demi percepatan pembentukan koperasi tersebut.


    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias Yuwanman Lase, S.H mengajak seluruh Camat untuk tetap optimis meskipun waktu yang diberikan sangatlah terbatas.


    Ia menyarankan agar dalam pembentukan koperasi ini harus membentuk badan koperasi terlebih dahulu. Kemudian, direncanakan kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan sosialisasi di tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Nias. Dalam hal ini, pertemuan tersebut wajib dihadiri oleh Kepala Desa dan PLD. Setelah itu, dijadwalkan kembali kapan dilaksanakan sosialisasi di tingkat desa.


    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md bahwa dalam pembentukan koperasi ini harus membentuk badan koperasi yang berbadan hukum.


    Selain itu, tidak tertutup kemungkinan mengingat potensi masing-masing desa berbeda-beda maka setiap koperasi dapat menjalin kerjasama dengan koperasi lainnya. Ditambahkannya, kepengurusan dalam koperasi juga harus jelas jumlah personil dan pengawasnya siapa saja.


    Sehingga, setelah terbentuknya badan koperasi berserta unsur kepengurusannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan maka apa yang akan dilakukan setelah itu akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.


    Melalui rapat ini, diharapkan dapat mempercepat koordinasi antar lembaga, serta menjadi langkah awal pembentukan koperasi di seluruh desa se-Kabupaten Nias.


    Turut hadir, Wakil Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.


    niaskab.go.id (Ed)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini