• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Anggaran Belanja Kantor Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Utara Tahun 2024 Sebesar Rp 215.553.541.000 di Pertanyakan

    Lensasiber.com
    Tuesday, May 6, 2025, 07:36 WIB Last Updated 2025-05-06T02:25:35Z

    Medan - Kantor Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Utara pada masa Kepemimpinan Munawar Ibrahim.S.Kp. MPH, dalam naungan Kementerian Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga mendapatkan kucuran anggaran dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp 215.553.541.000  Tahun Anggaran 2024 Nomor :SP DIPA-068.01.2.018381/2024.


    Terkait anggaran belanja BKKBN Sumatera Utara tersebut awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan mendatangi Kantor BKKBN Sumut, Senin (5/5/2025), untuk menjumpai Kepala BKKBN perwakilan Sumut dalam hal Konfirmasi Penggunaan anggaran BKKBN Sumut tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBN. 


    Mirisnya, Tidak Satupun Pimpinan Pejabat Kantor BKKBN Sumut di jumpai termasuk Kepala BKKBN yang sekarang (2025) Fatmawati. ST.M Eng, dengan alasan yang di berikan oleh Satpam kantor BKKBN Sumut, lagi ke Jakarta, dan pimpinan yang lain pun keluar, kalau apa buat aja surat bang. ucap  Satpam


    Yang lebih ironisnya, awak media lensasiber.com bersama Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan, mendapatkan perlakuan yang terkesan kurang memberikan rasa hormat terhadap tamu yang datang kekantor BKKBN dari salah satu staf pegawai BKKBN Sumut, dengan memberikan sikap yang terkesan mengelabui, awak media dan Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan dengan mengatakan, nanti saya lihat dulu kedalam, Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan dan awak media harus menunggu lama jawaban dari staf pegawai Kantor BKKBN yang mengatakan nanti saya lihat dulu kedalam tidak kunjung datang.


    Selanjutnya, awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan meninggalkan Kantor BKKBN Sumut tanpa mendapatkan penjelasan secara konkret dan terinci terkait penggunaan anggaran belanja BKKBN Sumut tahun 2024. 


    Sikap salah satu staf pegawai Kantor BKKBN Sumut tersebut telah mencederai Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 94 tahun 2021  Pasal 5 huruf f tentang kewajiban seorang Pegawai ASN yang isinya:


    f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan. ujar Pantas 


    (Repi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini