KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara baru baru ini mendapatkan Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK -RI) Namun itu hanya sekedar pendapat dari BPK-RI bahwa Laporan Keuangan yg di sampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara itu LKPD atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan daerah dalam satu periode anggaran, disusun untuk memberikan gambaran kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah. Sabtu 24/05/2025.
Namun opini LKPD terdiri dari beberapa komponen, termasuk Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), dan lain-lain. LKPD diserahkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk diperiksa dan kemudian laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan ke DPRD/DPRK.
LPKD adalah merupakan opini bagian tak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran , pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan LKPD maka opini ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas anggaran yang diterima Pemerintah Daerah. Di lingkungan Pemda, setiap pengguna anggaran, baik satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD), disebut entitas akuntansi, wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelolanya dalam bentuk laporan keuangnan, untuk selanjutnya disampaikan ke entitas pelaporan untuk digabungkan menjadi laporan keuangan di tingkat pemerintah daerah.
Entitas pelaporan adalah pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh SKPKD dan opini wujudnya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Namun LKPD bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Komponen LKPD:
Neraca: Menjelaskan kekayaan, kewajiban, dan modal pemerintah daerah.
LRA (Laporan Realisasi Anggaran): Menyajikan informasi tentang capaian realisasi keuangan (pendapatan, belanja, pembiayaan) dibandingkan dengan target anggaran.
LO (Laporan Operasional): Menampilkan saldo pendapatan dan beban operasional pemerintah daerah.
LAK (Laporan Arus Kas): Menjelaskan sumber penerimaan kas, penggunaan kas, dan perubahan kas.
LPE (Laporan Perubahan Ekuitas): Menyajikan informasi tentang ekuitas/modal awal, mutasi ekuitas, dan nilai akhir ekuitas. LP SAL (Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih): Memberikan informasi tentang saldo awal, penggunaan, dan saldo akhir SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Sementara CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan): Menyajikan informasi tentang kondisi ekonomi makro, kebijakan fiskal, kebijakan akuntansi yang digunakan, dan penjelasan lain atas laporan keuangan.
Sejak Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Sebagai mana perubahannya pada Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengalami penambahan Nomenklatur
Walau Masuk Melalui Mekanisme Transfer APBD/APBK, jumlah Dana Desa itu sangat signifikan baik dari sisi Jumlah Besaran Anggaran maupun dalam Penatausahaan.
Untuk Aceh Tenggara saja Rata-rata alokasi yg Masuk lebih dari 25% sebut ketua LSM Kaliber Ke Media Lensa siber.com di KUTACANE hari ini,Total APBK yg berjumlah di atas 260 Milyar/Tahun,Namun sampai saat Ini Dana Desa Itu masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat karena tingginya pengaduan penyalahgunaan.
Ketua Kaliber kabupaten Aceh Tenggara,untuk Kedepanya Pemerintah mampu bersinergi dengan para Aparatur di Desa dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan & Pengawasannya. Sehingga Masyarakat dapat menerima maanfaat yg signifikan berdasarkan kebutuhan Desa mereka di masing- masing wilayah yg tersebar pada setiap Jangan Bangga dapat WTP kalau carut marut masih merajai Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
( Syah Putra )