Deli Serdang - Sekolah SMP Negeri 2 Galang yang berada di Desa Pertumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang sudah berdiri bertahun tahun di atas tanah wakaf T.Darwisyah Ratu Permaisuri Serdang kepada ibtihatul ihsan yang berubah menjadi Aljamiyatul Alwasliyah pada tahun 1948 dan sudah di jual kepada Pemkab Deli Serdang
Terkait Sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang saat sekarang ini terjadi Polemik antara Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan dengan Alwasliyah, terjadinya polemik tersebut disebabkan karena Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin merasa tapak bangunan dan bangunan sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang masih aset milik Pemkab Deli Serdang, yang di bangun menggunakan anggaran belanja Dinas Pendidikan Deli Serdang. ucap Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo.
Meski putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Alwasliyah sebagai pemilik lahan, dan saat ini gedung sekolah itu sudah ditempati 400 murid MTS Alwasliyah untuk belajar, namun dalam hal ini Pemkab Deli Serdang masih bergeming merasa gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang masih aset milik Pemkab Deli Serdang. ungkap Lom Lom Suwondo Wakil Bupati Deli Serdang. jumat (23/5/2025).
Lom Lom Suwondo Wakil Bupati Deli Serdang bersama OPD datang berkunjung ke sekolah SMP Negeri 2 Pertumbukan hari Jum'at (23/5/2025) untuk melihat kondisi bangunan Sekolah SMP Negeri 2 Pertumbukan untuk persiapan agar tahun ajaran baru nanti siswa/siswi SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang bisa dikembalikan ke gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan untuk di tempati dalam menimba ilmu setiap harinya.tambahnya
Pada saat di singgung awak media terkait siswa-siswi MTS Alwasliyah yang sudah menempati gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang, Lom Lom Suwondo Wakil Bupati menjelaskan, siswa-siswi MTS Alwasliyah tersebut bisa dikembalikan ke gedung sebelumnya milik Alwasliyah yang lainnya tak jauh dari Lokasi Sekolah SMP Negeri 2 Pertumbukan Kecamatan Galang. katanya
Selanjutnya, Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai PPP dan sekaligus Ketua Penasehat Alwasliyah Deli Serdang Misnan Aljawi yang dikutip dari media online mengatakan, silahkan aja, jika Pemkab Deli Serdang tetap ngotot untuk mengambil gedung SMPN 2 milik Alwasliyah, jangan sekali pun ke gedung itu melewati tanah atau badan jalan Alwasliyah, silahkan mereka menggunakan helikopter kalau mau masuk ke gedung SMPN 2 itu nanti. ucapnya.
Polemik antara Pemkab Deli Serdang dengan Alwasliyah mengundang perhatian wakil kaperwil Sumut Media Lensa Siber, Persoalan Dinas Pendidikan Deli Serdang membangun gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan sudah salah dari awal pada saat kepengurusan Alwasliyah yang lama menjual tanah wakaf T.Darwisyah Permaisuri Ratu Serdang tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, karena persoalan jual beli tanah wakaf milik T.Darwisyah sudah terlanjur terjadi
Dan pihak Pemkab Deli Serdang sudah membangun gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan tersebut yang menggunakan uang APBD Deli Serdang yang bersumber dari masyarakat Deli Serdang juga dan tujuan gedung SMPN 2 Pertumbukan itu di bangun untuk kepentingan masyarakat Deli Serdang khususnya di Kecamatan Galang agar anak anaknya bisa bersekolah nuntut ilmu, dapat diselesaikan dengan cara mediasi.
Dalam mediasi nanti kalau seandainya bisa terjadi berharap dapat menghasilkan mufakat, Pihak Alwasliyah mau di tukar guling tanahnya ketempat yang lain atau Pihak Pemkab Deli Serdang mau menghibahkan gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang kepada alwasliyah dengan catatan gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan yang baru di bangun kembali tapi sebelum gedung SMPN 2 Pertumbukan yang baru selesai dibangun, murid-murid SMP Negeri 2 Pertumbukan Kecamatan Galang dapat sementara memakai gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang yang lama dan siswa-siswi MTS Alwasliyah yang sudah menempati gedung sekolah SMPN 2 Pertumbukan milik Pemkab Deli Serdang di pindahkan sementara ke gedung sekolah milik Alwasliyah yang lain. agar Polemik sekolah SMPN 2 Pertumbukan Kecamatan Galang dapat terselesaikan dengan cara musyawarah dan Hak anak anak bangsa, murid SMP Negeri 2 Pertumbukan dalam bidang pendidikan untuk menimbah ilmu dari Pemerintah tidak terampas.
Pada dasarnya seseorang mewakafkan tanahnya seperti T.Darwisyah kepada Alwasliyah untuk Kepentingan Umum dalam hal keagamaan dan tempat belajar. tambahnya. Sabtu (24/5/2025)
(Repi s)