• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Orangtua Korban Minta Keadilan, Agusman Buaya Surati Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Jufri Perobahan Buaya

    Lensasiber.com
    Wednesday, June 24, 2026, 13:30 WIB Last Updated 2026-06-24T06:30:17Z

    Kepulauan Nias – Orangtua korban pembunuhan, Agusman Buaya, secara resmi melayangkan surat kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sumatera Utara, serta Bid Propam Polda Sumut. Surat tersebut berisi permohonan atensi dan keadilan atas kasus pembunuhan anaknya, Jufri Perobahan Buaya.


    Dalam suratnya, Agusman meminta agar 10 orang terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis yang terjadi pada 25 Mei 2026 di Desa Tulumbaho, Dusun II, Kecamatan Soageadu, Kabupaten Nias, segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


    Hal itu disampaikan Agusman kepada sejumlah awak media di Gunungsitoli, Selasa (23/06/2026). Ia mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya anak semata wayangnya akibat tindakan kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.


    Agusman menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gido/Polres Nias dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/11/V/2026/SPKT/POLSEK GIDO/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Mei 2026.


    Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Ia hanya menerima undangan rekonstruksi dari Polres Nias dengan Nomor: B/1938/VI/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, yang dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026 di Kantor Satreskrim Polres Nias.


    “Dari rekonstruksi itu saya baru mengetahui bahwa ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anak saya hingga meninggal dunia,” ungkap Agusman.


    Ia menyebutkan, satu orang pelaku berinisial Farisman Zai alias Faris, yang masih berusia 15 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Namun, sembilan terduga pelaku lainnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.


    Menurut Agusman, dua dari sembilan terduga pelaku, yakni Juli Andi Syah Putra Waruwu alias Andi dan Zefriaman Waruwu alias Ama Cici, bahkan telah menyerahkan diri dan mengakui keterlibatan mereka di hadapan penyidik. Meski demikian, keduanya masih berstatus sebagai saksi.


    “Sementara tujuh orang lainnya belum diperiksa sama sekali,” tegasnya.


    Dalam rekonstruksi yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, saksi, dan para terduga pelaku, diperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian.


    Keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik warung di lokasi kejadian, Agustinus Dawolo alias Ama Tiara, serta dua saksi lainnya, Zevan Elwin Syah Putra Buaya dan Arinudi alias Ama Destin, memperkuat dugaan bahwa korban dianiaya secara bersama-sama oleh rombongan pelaku.


    Melalui media, Agusman kembali memohon perhatian dan keadilan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kapolres Nias, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


    Ia berharap sembilan terduga pelaku lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    “Perbuatan ini telah merampas nyawa anak saya. Ini sangat tidak manusiawi dan patut diduga sebagai pembunuhan berencana. Kami berharap semua pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Agusman dengan penuh kesedihan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini