• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Warga Tapus Desak Penangkapan Pengurus Tambang Emas Ilegal di Lingga Bayu Madina

    Lensasiber.com
    Saturday, May 30, 2026, 13:25 WIB Last Updated 2026-05-30T06:25:58Z

    MANDAILING NATAL – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ekskavator di eks lahan M3 Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan masih terus beroperasi bebas. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat Kelurahan Tapus yang merasa tuntutan mereka sama sekali tidak didengar oleh aparat penegak hukum.


    Perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menolak pengoperasian alat berat di wilayah tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal 8 Februari lalu. Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian total aktivitas pengerukan tanah ilegal dan mendesak penegak hukum untuk segera menangkap serta memenjarakan oknum pengurus lapangan yang dikenal dengan inisial Dian.


    Namun, hingga akhir Mei 2026, aktivitas pengerukan material sungai dan hutan menggunakan ekskavator di lapangan terpantau masih berjalan lancar tanpa ada hambatan hukum. Warga setempat menilai para pelaku terkesan "kebal hukum" karena operasi ilegal berskala besar tersebut terkesan dibiarkan begitu saja meskipun lokasinya berada dekat dengan pemukiman warga.


    "Kami sudah protes dan unjuk rasa dari Februari, tapi sampai sekarang alat berat itu masih bekerja merusak lingkungan kami. Kami meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri turun tangan langsung menangkap pengurusnya karena aparat di tingkat bawah terkesan tutup mata," ujar salah seorang warga Kelurahan Tapus yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan


    Sebelumnya, organisasi kepemudaan setempat Satma AMPI Madina juga sempat menyuarakan keprihatinan serupa terkait maraknya kembali alat berat pasca-penertiban. Maraknya aktivitas PETI ini dikhawatirkan tidak hanya merusak ekosistem aliran Sungai Batang Gadis dan kawasan hutan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial horizontal yang besar jika aspirasi penolakan masyarakat terus diabaikan.


    Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Masyarakat Kelurahan Tapus kini menunggu komitmen nyata dari jajaran Polres Mandailing Natal dan Polda Sumut untuk segera membersihkan wilayah Lingga Bayu dari praktik mafia tambang ilegal.


    (Abdul hakim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini