Kutacane – Humas DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak pihak PT Hutama Karya (HK) untuk menunda pembayaran terhadap seluruh paket pekerjaan proyek bronjong yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul dugaan kuat penggunaan material batu ilegal atau berasal dari galian tanpa izin dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kami meminta PT Hutama Karya menunda pembayaran kepada para vendor atau rekanan subkontrak. Ada indikasi kuat material batu yang digunakan berasal dari sumber ilegal,” tegas Humas GBNN Aceh Tenggara kepada media, Minggu (3/5/2026).
Sebelumnya, pemberitaan media juga telah menyoroti proyek bronjong yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Ketambe, Babussalam, dan Bukit Tusam yang diduga menggunakan material tidak berizin.
GBNN menilai, modus yang digunakan oleh sejumlah vendor adalah dengan mengantongi surat dukungan dari perusahaan galian C hanya sebagai kelengkapan administrasi, sementara material yang digunakan diduga tidak berasal dari sumber resmi.
Sejumlah titik proyek yang menjadi sorotan antara lain berada di Naga Kesiangan (Desa Bener Bepapah), Simpur Jaya, dan Balai Lutu. Di lokasi tersebut, proyek diketahui masih berjalan, bahkan sebagian pekerjaan telah rampung.
Atas kondisi ini, GBNN mendesak PT Hutama Karya untuk tidak hanya fokus pada progres pekerjaan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sumber material dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Warga setempat turut berharap adanya ketegasan dari pihak perusahaan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Jangan hanya melihat progres pekerjaan, tetapi abaikan temuan di lapangan. Ini menyangkut dampak lingkungan dan hukum,” ujar salah seorang warga.
Secara hukum, jika terbukti menggunakan material ilegal, para rekanan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, aktivitas pengambilan batu dari badan sungai tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat merusak ekosistem dan mempercepat terjadinya abrasi.
Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Di lapangan, pekerja proyek bronjong disebut banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
GBNN juga menilai proyek tersebut tidak transparan, lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek di sejumlah lokasi pekerjaan. Padahal, proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib menyajikan informasi terbuka kepada publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak media kepada vendor proyek bronjong di Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Media menyatakan akan terus menelusuri dan mengembangkan informasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
(Syah Putra)




