• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    GBNN Aceh Tenggara Kecam Spanduk Diduga Cemarkan Nama Ketua Golkar Aceh, Desak Pelaku Ditangkap

    Lensasiber.com
    Tuesday, April 21, 2026, 18:23 WIB Last Updated 2026-04-21T11:23:53Z

    Kutacane – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara mengecam keras pemasangan spanduk yang mencantumkan nama Ketua Partai Golkar Aceh, H.M. Salim Fakhry, S.E., M.M., yang dinilai tidak beretika dan berpotensi menyerang kehormatan pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (21/4/2026).


    Spanduk yang diketahui terpasang di sejumlah titik di Banda Aceh itu memuat narasi yang dinilai merendahkan martabat serta mencemarkan nama baik pimpinan partai.


    Ketua DPC GBNN Aceh Tenggara, Syah Putra, menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak beretika, tetapi juga diduga telah memasuki ranah pidana.


    “Menyerang kehormatan seseorang di ruang publik melalui tulisan atau gambar merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelakunya,” tegas Syah Putra.


    Ia menegaskan bahwa kritik dalam ruang demokrasi diperbolehkan, namun harus disampaikan secara santun dan tidak menyerang pribadi. Menurutnya, pemasangan spanduk bermuatan negatif tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.


    Dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran melalui tulisan atau gambar yang disebarluaskan di muka umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.


    Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 juncto Pasal 45, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.


    Atas dasar itu, DPC GBNN Aceh Tenggara mendesak Polda Aceh dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengidentifikasi, memproses secara hukum, serta menangkap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut.


    “Jangan biarkan praktik politik kotor merusak marwah tokoh dan stabilitas daerah,” tutup Syah Putra.


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini