• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Audit Desa Hilimboe Berlarut-larut, Inspektorat Nias Selatan dan Tim Teknis PUTR Saling Tunggu

    Lensasiber.com
    Wednesday, March 4, 2026, 14:07 WIB Last Updated 2026-03-04T11:03:40Z

    Nias Selatan – Proses pemeriksaan atas laporan masyarakat Desa Hilimboe, Kecamatan Susua, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa hingga kini belum menemui kejelasan. Padahal, Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pemeriksaan awal pada 17 Oktober 2025 dan dilanjutkan audit lanjutan pada 18 Desember 2025 bersama tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR).


    Memasuki awal Maret 2026, hasil audit tersebut belum juga diumumkan secara resmi kepada publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat laporan telah bergulir lebih dari delapan bulan sejak pertama kali disampaikan.


    Saat dikonfirmasi tim media pada Rabu (4/3/2026), pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui Irban V/Irbansus di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis dari tim PUTR.


    “Hasil teknis itu yang menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian. Walaupun lama, pasti akan membuahkan hasil,” ujarnya.


    Namun, di waktu yang sama, di sela-sela perbincangan oknum Ketua Tim Auditor juga menyinggung persoalan Surat Tugas (ST). Ia menyebutkan bahwa ST tahun 2026 belum diterbitkan, sementara ST tahun 2025 disebut belum dilakukan pembayaran. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai dukungan administratif dalam proses audit yang sedang berjalan.


    Di hari yang sama, tim media juga mengonfirmasi salah satu teknisi berinisial NN melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan hasil kajian karena masih menunggu dokumen dari Inspektorat.


    “Kalau apapun yang ditanyakan, silakan ke Inspektorat. Saya bekerja untuk Inspektorat. Sampai sekarang dokumen yang saya konfirmasi belum saya terima,” ujarnya.


    NN menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai teknisi pendukung audit dan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi.


    “Yang berhak menjawab itu Inspektorat, bukan dari dinas PUTR. Saya hanya teknisi. Segala urusan silakan konfirmasi ke Inspektorat,” tegasnya.


    Pernyataan dari kedua belah pihak tersebut memunculkan kesan adanya saling menunggu antara tim audit dan tim teknis. Di sisi lain, masyarakat Desa Hilimboe masih menanti kepastian atas laporan yang telah mereka ajukan.


    Pelapor, Fiktor Irama Laia, kepada wartawan Lensasiber.com mengaku kecewa atas lambannya proses pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah diajukan sejak 4 Juli 2025.


    Ia berharap pemeriksaan dilakukan sesuai petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpampang di kantor Inspektorat, serta mengacu pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.


    “Kami sangat kecewa. Selama laporan ini berjalan, saya mengaku mengalami intimidasi dan pengancaman,” ungkapnya.


    Menurutnya, setiap kali menanyakan perkembangan laporan di kantor Inspektorat, jawaban yang diterima selalu menyebutkan bahwa proses masih dalam tahap pemeriksaan.


    “Saya sebagai masyarakat bertanya, kepada siapa lagi kami harus melapor jika proses ini terus berlarut?” ujarnya.


    Warga Desa Hilimboe berharap audit dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun praduga di tengah masyarakat. Mereka meminta pihak terkait segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan daerah.


    Hingga berita ini diterbitkan, hasil resmi audit belum diumumkan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini