Kutacane - Polres Aceh Tenggara mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang, jajaran kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 120 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 2.512,50 gram serta menetapkan 208 orang tersangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sabu, aparat kepolisian juga mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti ganja seberat 20.777,1 gram dengan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara turut mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan dua butir ekstasi serta dua orang tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda dan menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
(Syah Putra)




