Medan - Kasus dugaan korupsi pelepasan atau jual beli aset PTPN I kepada Ciputra Land memasuki babak baru. Empat terdakwa resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim, SH., MH. Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat mengingat perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II, Irwan Perangin-angin; Direktur PT NDP, Iman Subakti; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, Askani; serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025, Abdul Rahman Lubis.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Januari 2026 dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa. **





