• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Polres Nias Selatan Tangani Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya

    Lensasiber.com
    Friday, November 7, 2025, 23:28 WIB Last Updated 2025-11-07T16:29:57Z

    Nias Selatan – Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama seorang kepala sekolah. Kasus ini mencuat setelah SG, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya, melayangkan laporan resmi kepada Kapolres Nias Selatan pada 08 Oktober 2025.


    Dalam laporan tersebut, SG menegaskan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sejumlah dokumen resmi sekolah, termasuk Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Tidak Tetap Sekolah (GTTS), SK Pembagian Tugas, dan Slip Gaji untuk periode 2022–2023.

    Tindakan itu diduga dilakukan oleh PIHS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Amandraya.


    SG menilai, tindakan pemalsuan tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh kejujuran dan tanggung jawab moral.


    “Saya tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen itu. Nama baik dan tanggung jawab profesional saya telah disalahgunakan,” tegas SG.


    Dalam dokumen yang dipermasalahkan, tercantum pula sejumlah nama guru berinisial PMTS, RH, MT, SSS, AB, NH, dan SIWL, yang masuk dalam Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias Selatan Nomor 800.1.2.2/1595/BPASNELDA/BKPSDM/2025 tertanggal 08 September 2025.


    Sebagai pejabat yang pernah menjabat sejak 2010 hingga 31 Desember 2023, SG menilai dugaan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut secara tuntas.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Unit III Tipiter Polres Nias Selatan telah memanggil SG untuk memberikan klarifikasi melalui surat bernomor B/2058/X/Res.1.9./2025/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2025. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 07 November 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit III Tipiter.


    SG berharap agar aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan tersebut.


    “Saya berharap Bapak Kapolres Nias Selatan memproses kasus ini secara adil. Pemalsuan tanda tangan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap nilai-nilai kejujuran dalam dunia pendidikan,” ujarnya kepada media Lensasiber.com. 7/11/2025.


    Sementara itu, salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya meminta agar pihak kepolisian tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Ia menegaskan, penegakan hukum yang transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani memalsukan dokumen resmi dan menodai martabat dunia pendidikan.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini