Pemimpin Redaksi Postnewstv.co.id, Pidar Ndruru, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menyerukan agar dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian siswa itu segera diproses secara hukum. Ia menilai penanganan kasus oleh aparat penegak hukum terkesan lamban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Padahal, sejumlah saksi mata telah memberikan keterangan langsung atas kejadian tersebut. Namun pihak berwenang justru masih memfokuskan diri pada proses otopsi. Pertanyaannya, apakah kesaksian warga belum cukup kuat untuk dijadikan bukti awal?” tegas Pidar. Sabtu 1 November 2025.
Pidar menilai, langkah yang tidak tepat justru dapat memperpanjang penderitaan keluarga korban dan menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Pulau-Pulau Batu di bawah naungan Polres Nias Selatan. Oleh karena itu, ia menyerukan sejumlah poin penting yang menjadi dasar moral dan hukum untuk menuntut keadilan:
1. Mendesak Kepolisian untuk Bertindak Tegas dan Transparan
Pidar meminta Polres Nias Selatan (Polsek Pulau-Pulau Batu) agar segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel, berlandaskan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa penyidik berwenang menerima laporan atau pengaduan serta melakukan tindakan hukum guna menjamin kepastian hukum bagi korban.
2. Menuntut Tanggung Jawab Dinas Pendidikan
Ia juga menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah. Peristiwa ini terjadi saat jam pelajaran berlangsung, menunjukkan adanya kelalaian fungsi pengawasan oleh guru dan pihak sekolah. Hal tersebut melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan tenaga pendidik menciptakan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan tertib.
3. Meminta Pemerintah Daerah Bentuk Tim Evaluasi Independen
Pidar menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui dinas terkait membentuk tim evaluasi independen untuk menelusuri akar masalah kekerasan di sekolah. Ia mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
4. Menuntut Evaluasi Internal Sekolah
Ia mendesak pihak SMK Negeri 1 Pulau-Pulau Batu agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, pembinaan karakter siswa, dan pengawasan di lingkungan sekolah. Termasuk memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
5. Mengajak Masyarakat Mengawal Kasus Ini
Selain itu, Pidar menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, gereja, tokoh adat, dan organisasi kepemudaan ikut serta mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, agar tidak berhenti di tengah jalan dan menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan di Nias Selatan.
Dasar Hukum Seruan:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 ayat (1) huruf a, mengenai kewenangan penyidik dalam menindaklanjuti laporan dan menjamin kepastian hukum.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2), yang mewajibkan tenaga pendidik menciptakan lingkungan belajar yang aman dan tertib.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang mewajibkan satuan pendidikan melakukan tindakan pencegahan serta pelaporan atas setiap bentuk kekerasan.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014) Pasal 54 dan 76C, yang menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan di satuan pendidikan.
Pidar menegaskan, dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat membentuk karakter, bukan arena kekerasan. Ia berharap tragedi ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pendidikan dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Keadilan bagi korban adalah harga mati. Ini bukan sekadar tentang satu nyawa yang hilang, tapi tentang masa depan generasi muda kita,” pungkasnya.
(Ndruru)




