![]() |
| Ket: Foto ilustrasi ASN P3K |
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah satu warga kepada redaksi Lensasiber.com pada Minggu (2/11/2025). “Sudah berbulan-bulan dia tidak masuk sekolah. Anak-anak dibiarkan tanpa bimbingan. Kalau memang tidak sanggup menjalankan tanggung jawab sebagai ASN, lebih baik mundur saja,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya dengan nada kecewa.
![]() |
| Ket: Foto yang dikirimkan oleh kepala sekolah melalui WhatApp (3/11/25) |
Upaya Konfirmasi Redaksi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lensasiber.com melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Boronadu pada Senin (3/11/2025) melalui surat bernomor 027/Red-LS/Konf/XI/2025.
Dalam surat itu, redaksi meminta klarifikasi terkait kebenaran informasi ketidakhadiran oknum guru inisial AS serta langkah yang telah diambil pihak sekolah.
![]() |
| Ket: Foto yang dikirimkan oleh kepala sekolah melalui WhatApp (3/11/25) |
Namun, tanggapan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Kepala sekolah tidak memberikan penjelasan soal absensi guru yang diduga tidak hadir berbulan-bulan. Ia hanya menyebut alasan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan kewajiban ASN sebagai tenaga pendidik.
Bahkan, saat redaksi lensasiber.com kembali menanyakan soal tanggung jawab oknum guru inisial AS sebagai ASN P3K, pihak kepala sekolah tidak memberikan jawaban lanjutan.
Foto yang dikirimkan oleh pihak kepala sekolah sebagai bukti kehadiran pun diragukan keasliannya, karena tidak diketahui kapan pengambilan gambar tersebut dilakukan. Dugaan pun muncul bahwa kepala sekolah berupaya melindungi oknum guru tersebut.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya Dinas Pendidikan, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. ASN P3K memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk hadir dan melaksanakan tugasnya secara disiplin, terlepas dari alasan pribadi.
Ketidakhadiran guru di sekolah bukan sekadar pelanggaran kedisiplinan, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik dan hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
(Ndruru)






