• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Masyarakat Desa Huraba Tolak Penyerobotan Tanah Adat, Desak Pemkab Madina Segera Bertindak

    Lensasiber.com
    Monday, November 3, 2025, 06:38 WIB Last Updated 2025-11-02T23:38:03Z

    Madina - Ratusan warga Desa Huraba I dan Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terlihat berkerumun dan bergerak menuju lahan Sabarodang, Sabtu (02/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut dipicu oleh sengketa tapal batas antara Desa Huraba dengan Kelurahan Siabu yang hingga kini belum menemukan titik temu.


    Dalam pantauan awak media, hadir di lokasi Camat Siabu, perwakilan Pemkab Mandailing Natal, Babinsa, serta personel gabungan Polsek Siabu dan Polres Mandailing Natal untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.


    Pemerintah Desa Huraba I dan Huraba II bersama masyarakat meminta Bupati Mandailing Natal segera turun tangan menyelesaikan konflik tersebut, sebelum terjadi benturan antarwarga. Mereka menilai lahan adat milik masyarakat Huraba kian menyusut akibat dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh oknum dari wilayah Kelurahan Siabu.

    “Mediasi sudah berulang kali dilakukan, tapi belum juga ada hasil. Kami hanya ingin hak atas tanah adat kami dikembalikan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Huraba.


    Sementara itu, pihak Polres Mandailing Natal mengimbau warga agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik horizontal. “Kami minta masyarakat menunggu hasil keputusan Pemkab Mandailing Natal,” ujar salah satu petugas di lokasi.


    Dasar Hukum:

    Sengketa tapal batas dan tanah adat diatur dalam:


    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 yang mengakui hak ulayat masyarakat adat.


    Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat.


    Pasal 385 KUHP, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menyerobot atau menguasai tanah milik orang lain tanpa hak.


    Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemetaan ulang dan penegasan batas wilayah untuk menghindari konflik lanjutan antarwarga.


    (Abdul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini