Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejati, lima Asisten, serta lima belas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung khidmat di Adhyaksa Hall, Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, dengan dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat struktural, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. 5 November 2025.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor 854 Tahun 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut, terdapat rotasi dan pengisian sejumlah posisi strategis, di antaranya Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Asisten Pemulihan Aset.
Selain itu, 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga berganti, meliputi wilayah Padang Lawas, Belawan, Samosir, Tapanuli Utara, Toba, Karo, Asahan, Serdang Bedagai, Gunungsitoli, Simalungun, Humbang Hasundutan, Batu Bara, Tanjungbalai, Dairi, dan Tebing Tinggi.
Dua pejabat lainnya dilantik sebagai Koordinator pada Kejati Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan melakukan konsolidasi internal, demi memperkuat soliditas organisasi.
Ia juga menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara bekerja profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada tugas penegakan hukum, sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Segera beradaptasi, bekerja dengan penuh integritas, dan berkomitmen pada tugas penegakan hukum. Lakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi demi pemulihan keuangan negara serta layani kebutuhan hukum masyarakat dengan sepenuh hati,” tegas Dr. Harli.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penyegaran organisasi Kejaksaan di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan, termasuk di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
(Ndruru)




