Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua BPD Desa Sarahililaza, bersama Sekretaris Desa dan sejumlah masyarakat, telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa sebesar Rp1,6 miliar kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Laporan resmi tersebut telah dimasukkan sejak 9 Januari 2025, namun hingga kini masyarakat menilai tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang.
Kepada media Lensesiber.com, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, para pelapor menyampaikan rasa kecewa dan kekecewaan mendalam terhadap lambannya respon aparat penegak hukum terhadap laporan yang mereka anggap sangat serius.
“Kami sudah menyerahkan laporan sejak Januari, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana desa,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Masyarakat menduga, dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan warga justru tidak jelas realisasinya. Sejumlah kegiatan fisik di desa pun diduga kuat tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, serta Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, untuk menangani laporan ini secara serius dan profesional, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Uang desa adalah milik rakyat, dan jika ada penyalahgunaan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Sarahililaza.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, agar dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp1,6 miliar ini tidak berakhir di meja laporan tanpa tindakan.
(Mr. Ndruru)




