Hibala, Nias Selatan - Gelombang kekecewaan dan kemarahan warga Desa Hilinifaese, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, semakin membesar. Di tengah laporan keuangan yang tampak rapi, kenyataan di lapangan justru berbicara lain, tak ada satu pun pembangunan fisik yang bisa dilihat masyarakat. Sementara itu, total dana desa yang telah dikelola sejak tahun 2020 hingga 2024 mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.
Penelusuran redaksi Lensasiber.com menemukan sejumlah kejanggalan serius.
Pada tahun 2020, dana desa sebesar Rp 78.450.000 dianggarkan untuk rehabilitasi balai desa, namun hingga kini bangunan tersebut tak tersentuh perbaikan. Di tahun yang sama, kegiatan pembinaan PKK senilai Rp 34.960.000 tidak pernah terlihat dilaksanakan, sementara program sarana kepemudaan dan olahraga senilai Rp 16.750.000 juga nihil bukti di lapangan.
Memasuki tahun 2021, dugaan penyimpangan semakin kentara. Laporan pertanggungjawaban mencatat adanya rehabilitasi balai desa senilai Rp 34.423.310, namun kondisi fisik di lokasi tetap sama, tak ada perubahan sedikit pun. Anggaran Rp 40 juta untuk sarana transportasi desa juga tidak diketahui keberadaannya, sedangkan Rp 51 juta untuk penanggulangan bencana tidak jelas digunakan untuk apa.
Pada tahun 2022, pemerintah desa kembali mencatat dua kegiatan besar: peningkatan produksi peternakan senilai Rp 70 juta dan pembinaan PKK sebesar Rp 25 juta. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak satu pun dari dua kegiatan tersebut pernah dirasakan masyarakat. Warga menegaskan, tidak ada aktivitas peternakan baru, bantuan hewan, atau kegiatan PKK yang berjalan di tahun tersebut.
Lompat ke tahun 2023, angka yang muncul makin fantastis. Sebesar Rp 184,8 juta dialokasikan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), namun warga memastikan tidak ada satu pun rumah yang direnovasi. Begitu pula dengan program pemeliharaan energi alternatif senilai Rp 39 juta, yang disebut warga sebagai proyek fiktif karena tidak pernah terlihat bentuknya.
Sementara itu, pada tahun 2024, laporan kembali mencantumkan program peningkatan produksi peternakan sebesar Rp 87,75 juta dan penyelenggaraan Posyandu senilai Rp 13 juta. Namun, fakta di lapangan kembali menampar logika, tidak ada kegiatan Posyandu yang aktif, dan peternakan yang dijanjikan tidak pernah muncul.
“Semua laporan memang ada, tapi hasilnya nihil. Kami hanya mendengar angkanya, tapi tidak pernah melihat hasilnya,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Warga juga menuturkan bahwa tanda tangan aparat dan anggota BPD diduga direkayasa untuk melancarkan laporan pertanggungjawaban dana desa. Mereka menegaskan, dua tahun terakhir tidak pernah ada musyawarah desa, tidak ada transparansi, dan tidak ada papan informasi anggaran yang dipublikasikan kepada masyarakat.
“Rumah kepala desa sudah tiga lantai sekarang. Tapi kami rakyat kecil hidup makin susah. Kalau dana desa itu bukan untuk rakyat, lalu untuk siapa?” kata warga lainnya penuh amarah.
Kepala Desa FN Bungkam, Dugaan Semakin Kuat
Upaya konfirmasi oleh Redaksi Lensasiber.com kepada Kepala Desa Hilinifaese (FN) tidak membuahkan hasil. Telepon, pesan WhatsApp, bahkan surat resmi yang dikirim ke kepala desa tidak pernah direspons.
Sikap diam tersebut menimbulkan kecurigaan lebih dalam. Seorang aktivis pemantau dana desa di Nias Selatan menyebut, diamnya kepala desa adalah sinyal bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
“Kalau dia tidak bersalah, harusnya terbuka dan mau dikonfirmasi. Tapi ketika semua akses komunikasi ditutup, itu tanda bahaya,” ujar aktivis itu.
Desakan Turunnya Aparat Hukum
Masyarakat Hilinifaese kini berharap besar agar Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa.
“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin keadilan. Dana desa itu untuk membangun rakyat, bukan memperkaya pejabat desa,” ujar salah satu warga dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan dana desa di Kabupaten Nias Selatan. Bila dugaan ini terbukti, Kepala Desa FN bukan hanya menodai jabatannya, tetapi juga telah merampas hak rakyat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan dari dana desa.
Redaksi Lensasiber.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Hibala, Dinas PMD Nias Selatan, serta aparat penegak hukum yang berwenang.
(Ndruru)




