Galang - Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang - Sumatra Utara Hendrik AP membantah Ia menyetujui tindakan pihak PT. Timbang Deli Indonesia yang meminta warga menandatangani formulir dukungan untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia.
"Saya tidak pernah dan tidak mengetahui tindakan tersebut, kata Hendrik, menjawab pertanyaan wartawan Agus Kadiran, Senin (11/8). Namun Ia mengakui ada didatangi pihak PT. Timbang Deli Indonesia, memberitahukan perusahaan akan melakukan sosialisasi hal - hal yang terkait HGU mereka yang sudah berakhir pada tahun 2024.
Asumsi saya, lanjutnya, pihak perusahaan akan mengumpulkan warga dan melakukan sosialisasi, maka saya tidak melarang. Eh tak tahunya sosialisasi menyalahi prosedur, mendatangi dor tu dor kerumah warga. "Ada apa ini sebenarnya, tanyanya curiga.
Kades Hendri mengetahui saat ini para warga Desa Timbang Deli resah karena mereka merasa dibohongi pihak perusahaan yang menyeret nama Kepala Desa Timbang Deli, serta menyodorkan berkas pernyataan yang kalimatnya, rumah tempat tinggal mereka merupakan bagian dari HGU PT. Timbang Deli Indonesia.Padahal salah satu warga dusun 1 Desa Timbang Deli bernama Tukiman(65 THN) menyatakan dan menunjukkan bukti kepada media lensasiber bahwa Ia nya punya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tempat dimana mereka tinggal dan menetap.Anehnya, formulir surat pernyataan yang di disodorkan pihak perusahaan kepada warga mencantumkan nama dan jabatan Kepala desa beserta nama Kadus I Desa Timbang Deli sebagai saksi.Tentu dengan mekanisme rekayasa seperti itu saya sebagai kepala desa, tidak bisa menerima nya, jelas Kepala Desa Timbang Deli Hendri A.P.
Kepala Desa merasa khawatir dengan permintaan tanda tangan yang di lakukan PT Timbang Deli terhadap warganya, siapa tau ada muatan unsur intimidasi atau janji - janji pihak Perusahaan kepada warga Desa Timbang Deli yang pada gilirannya, dapat berdampak negatif serta merugikan bagi warga yang telah menanda-tangani surat pernyataan itu.
Lebih lanjut Kades Hendri mengungkapkan, saya pernah di hadirkan PT. Timbang Deli Indonesia di Cafe Uncle sam Lubuk Pakam, dalam pertemuan itu dibahas rencana memperpanjang HGU, karena HGU PT Timbang Deli sudah berakhir pada tahun 2023.
Pada saat itu belum ada saya menanda tangani apa pun termasuk usulan perpanjangan HGU. Karena masih banyak kajian atau persyaratan yang belum terpenuhi pihak PT Timbang Deli Indonesia, kata Kepala Desa
Kades juga mempertanyakan, mengapa dalam areal HGU PT. Timbang Deli Indonesia, kami lihat berdiri juga Perusahaan PMA yaitu PT Verdant mengelola lebih dari 80 % tanaman sawit yang diperuntukkan memproduksi kecambah (bibit sawit) ekspor, apakah mereka PT. Verdant hanya sebagai rekanan, saya belum paham aturan mengenai hal itu. Apakah PT Timbang Deli Indonesia yang punya HGU, atau PT. Verdant-kah sebenarnya yang menjadi pelaksana pengelola perkebunan. Soal nya kami pernah menerima surat, yang kepala surat masih PT.Timbang Deli Indonesia, bukan PT. Verdant, kata Kepala Desa Timbang Deli, sambil menerangkan,
Sampai saat ini, Kami juga belum faham tentang aturan mengenai Perpanjangan HGU yang sudah berakhir. Kenapa perusahaan masih beroperasi dan memungut hasilnya.
Manager PT Timbang Deli Indonesia H. Abdul Rahim ketika dikonfirmasi, Selasa (12/8) terkait tindakan pihak PT. Timbang Deli Indonesia meminta pernyataan/pengakuan warga Dusun I Desa Timbang Deli bahwa tempat tinggal mereka merupakan bagian dari HGU PT. Timbang Deli Indonesia, namun tidak berhasil ditemui. Salah seorang karyawan mengatakan pak Manager H. Abdul Rahim Tanjung masih sibuk
Wakil Ketua MABMI Kabupaten Deli Serdang H. Jamaludin Hasbullah, S. Sos ketika menanggapi polemik status tanah tempat tinggal antara warga Dusun I Desa Timbang Deli dengan Perusahaan Perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia mengatakan, secara umum rumah - rumah yang berada di bantaran rel kereta api merupakan tanah konsesi. Berawal dari tanah yang disewakan (konsesi) Sultan Negri Serdang kepada perusahaan asing.
Namun setelah kemerdekaan, tanah - tanah konsesi tersebut di nasionalisasikan pemerintah Indonesia, dengan menyerahkannya kepada perusahaan baik itu kepada BUMN, juga kepada Perusahaan Perkebunan Swasta Nasional maupun Perusahaan Perkebunan Modal Asing (PMA) dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Meski demikian, kebijakan itu tidak menghilangkan hak ulayat maupun hak adat. Pemerintah telah mengakomodir melalui undang - undang pokok agraria nomor 18 tahun 1958 tentang perlindungan terhadap hak ulayat dan hak adat, kata H. Jamaludin Hasbullah, sambil menyebut, kita akan cek di Perpustakaan Kesultanan Negri Serdang tentang kepastian Perkebunan Timbang Deli Indonesia apakah termasuk atau tidak bagian dari tanah konsesi.
(Agus K)