• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Warga Desa Timbang Deli Resah, Karena PT. Timbang Deli Indonesia Mengklaim Rumah mereka Bagian Dari HGU Perusahaan

    Lensasiber.com
    Tuesday, August 12, 2025, 16:16 WIB Last Updated 2025-08-12T09:16:56Z

    Galang - Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang - Sumatra Utara Hendrik AP membantah Ia  menyetujui tindakan pihak  PT.  Timbang Deli Indonesia yang meminta warga menandatangani formulir  dukungan    untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia.


    "Saya tidak pernah dan tidak mengetahui tindakan tersebut, kata Hendrik, menjawab pertanyaan wartawan Agus Kadiran, Senin (11/8). Namun Ia mengakui ada didatangi pihak  PT. Timbang Deli Indonesia, memberitahukan  perusahaan akan melakukan sosialisasi   hal - hal yang terkait HGU mereka yang sudah berakhir pada tahun 2024.


    Asumsi saya, lanjutnya, pihak perusahaan akan   mengumpulkan warga  dan melakukan  sosialisasi, maka saya tidak melarang. Eh tak tahunya  sosialisasi menyalahi prosedur, mendatangi  dor tu dor kerumah warga. "Ada apa ini sebenarnya, tanyanya curiga.

    Kades Hendri mengetahui saat ini para warga Desa Timbang Deli resah karena  mereka merasa dibohongi pihak perusahaan yang menyeret nama  Kepala  Desa Timbang Deli, serta menyodorkan berkas pernyataan yang kalimatnya, rumah tempat tinggal mereka merupakan bagian dari HGU PT. Timbang Deli Indonesia.Padahal salah satu warga dusun 1 Desa Timbang Deli bernama Tukiman(65 THN) menyatakan dan menunjukkan bukti kepada media lensasiber bahwa Ia nya punya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tempat dimana mereka tinggal dan menetap.


    Anehnya,  formulir  surat pernyataan  yang di disodorkan pihak perusahaan kepada  warga  mencantumkan nama dan jabatan Kepala desa beserta nama Kadus I Desa Timbang Deli sebagai saksi.Tentu dengan mekanisme rekayasa seperti itu saya sebagai kepala desa, tidak bisa menerima nya, jelas Kepala Desa Timbang Deli Hendri A.P.


    Kepala Desa merasa khawatir dengan permintaan tanda tangan  yang di lakukan PT Timbang Deli terhadap warganya, siapa tau ada  muatan   unsur intimidasi  atau janji - janji pihak Perusahaan kepada warga Desa Timbang Deli yang pada gilirannya, dapat berdampak negatif serta merugikan  bagi warga yang telah menanda-tangani surat  pernyataan itu.


    Lebih lanjut Kades Hendri mengungkapkan, saya pernah di hadirkan PT. Timbang Deli Indonesia di Cafe Uncle sam Lubuk Pakam, dalam  pertemuan  itu dibahas rencana  memperpanjang HGU, karena HGU PT Timbang Deli sudah berakhir pada tahun 2023.


    Pada saat itu belum ada saya  menanda tangani apa pun termasuk usulan perpanjangan HGU. Karena masih banyak kajian atau persyaratan yang belum terpenuhi pihak PT Timbang Deli Indonesia, kata Kepala Desa


    Kades juga mempertanyakan, mengapa dalam areal HGU PT. Timbang Deli Indonesia, kami lihat berdiri  juga Perusahaan PMA yaitu PT Verdant   mengelola lebih dari 80 % tanaman sawit yang diperuntukkan   memproduksi kecambah (bibit sawit) ekspor, apakah mereka  PT. Verdant  hanya sebagai rekanan, saya belum paham aturan mengenai hal itu. Apakah PT Timbang Deli Indonesia yang punya HGU,  atau  PT. Verdant-kah sebenarnya yang menjadi pelaksana pengelola perkebunan. Soal nya kami pernah menerima surat, yang kepala surat masih PT.Timbang Deli Indonesia, bukan PT. Verdant, kata Kepala Desa Timbang Deli, sambil menerangkan, 


    Sampai saat ini, Kami juga belum faham tentang aturan  mengenai Perpanjangan HGU yang sudah berakhir. Kenapa perusahaan masih beroperasi dan memungut hasilnya.


    Manager PT Timbang Deli  Indonesia H. Abdul Rahim ketika dikonfirmasi, Selasa (12/8) terkait tindakan pihak PT. Timbang Deli Indonesia meminta pernyataan/pengakuan  warga Dusun I Desa Timbang Deli  bahwa tempat tinggal mereka merupakan bagian dari HGU PT. Timbang Deli Indonesia, namun tidak berhasil ditemui. Salah seorang karyawan mengatakan pak Manager H. Abdul Rahim Tanjung masih sibuk


    Wakil Ketua MABMI  Kabupaten Deli Serdang H. Jamaludin Hasbullah, S. Sos ketika menanggapi polemik status tanah tempat tinggal antara warga Dusun I Desa Timbang Deli dengan Perusahaan Perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia mengatakan, secara umum rumah - rumah yang berada di bantaran rel kereta api  merupakan tanah konsesi. Berawal dari tanah yang disewakan (konsesi) Sultan Negri  Serdang kepada perusahaan asing. 


    Namun setelah kemerdekaan, tanah - tanah konsesi tersebut di nasionalisasikan pemerintah Indonesia, dengan menyerahkannya   kepada perusahaan  baik itu kepada BUMN, juga kepada Perusahaan Perkebunan Swasta Nasional maupun  Perusahaan Perkebunan Modal Asing (PMA) dengan status Hak Guna Usaha (HGU).


    Meski demikian, kebijakan itu tidak menghilangkan hak ulayat maupun hak adat. Pemerintah telah mengakomodir  melalui undang - undang pokok agraria nomor 18 tahun 1958 tentang perlindungan terhadap hak ulayat dan hak adat, kata H. Jamaludin Hasbullah, sambil menyebut, kita akan cek di Perpustakaan Kesultanan Negri Serdang tentang kepastian Perkebunan Timbang Deli Indonesia apakah  termasuk atau tidak bagian dari tanah konsesi.


    (Agus K)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini