• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Wakil Ketua I DPRK Agara Gegoh Angkat Bicara Terkait Oknum Kades Pecat Perangkat Desanya

    Lensasiber.com
    Wednesday, July 2, 2025, 06:39 WIB Last Updated 2025-07-01T23:39:38Z

    Kutacane - Wakil Ketua I DPRK Agara Gegoh angkat bicara terkait adanya isu yang beredar dari perangkat desa yang secara terang menyampaikan bahwasanya oknum kepdes yang baru dilantik telah memecat perangkat secara tidak ada teguran atau surat resmi yang diterima mereka, Kutacane selasa sore jam 04/00 WIB Di komplek kantor PAN, Aceh Tenggara. Selasa 1/7/ 2025.


    Gegoh yang sekrang menjabat wakil DPRK I  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan sikap, bahwasanya pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan kepentingan pribadi. 


    Tambah nya pada media lensa siber.com hari ini, Pemberhentian perangkat desa harus mempertimbangkan aturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, dan tidak boleh melanggar hak-hak perangkat desa yang diberhentikan. 


    Penjelasannya Lebih Lanjut, Kewenangan Kepala Desa, Meskipun kepala desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan ini tidak mutlak dan harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur, termasuk persetujuan dari camat setempat debutnya dengan tegas. 


    Perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan yang sah sesuai aturan. 


    Dalam kesempatan ini ia mengingatkan pada oknum Kepala desa, jagan ada intimidasi di setiap desa binaan, dikarenakan desa tersebut sudah ada yang mengawasi secara langsung seperti desa Kuta Bantil sebutnya, tidak boleh sembarangan memberhentikan perangkat desa, terutama jika pemberhentian tersebut didasari oleh janji politik atau tanpa alasan yang jelas, dan apa bila oknum kepdes melanggar aturan dalam pemberhentian perangkat desa, terdapat sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, bahkan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. 


    Informasi yang dihimpun media ini adapun pemberhentian perangkat desa secara sepihak diduga dilakukan Pj Kepala Desa Kute Bantil yaitu, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan,Kaur Kesra, Dua Kepala Dusun. Selanjutnya guru mengaji, pemandi mayat dan pengali kubur


    Seharusnya pemberhentian juga harus memperhatikan hak-hak perangkat yang diberhentikan, seperti hak atas penghasilan tetap dan tunjangan selama masa pemberhentian sementara. tegasnya


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini