• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Bupati Nias Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025

    Tuesday, July 29, 2025, 10:21 WIB Last Updated 2025-07-29T04:44:39Z

    Kabupaten Nias - Senin, 28 Juli 2025. Bupati Nias Ya’atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias.


    Hadir dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, dan Camat se - Kabupaten Nias.


    Dalam penyampaiannya, Bupati Nias mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nias yang dijabarkan dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan Tahun Anggaran 2025 telah terlaksana dengan baik.


    Namun, masih terdapat beberapa program dan kegiatan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian, antara lain penyesuaian target pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.


    Tidak hanya itu, penyesuaian anggaran belanja daerah pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, pengalokasian anggaran untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta penyesuaian beberapa perubahan nomenklatur kegiatan. Selain itu juga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya yang harus dipergunakan pada tahun anggaran berjalan.


    Berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Nias TA. 2025, maka Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:

    1. Pendapatan Daerah, sebesar Rp. 911.447.742.947,-

    2. Belanja Daerah, sebesar Rp. 959.304.927.302,-

    3. Pembiayaan Daerah, sebesar Rp. 47.857.184.355,-


    Secara detail komponen Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, terdiri dari:

    a. Pendapatan Daerah, pada APBD Murni diasumsikan sebesar Rp.967.151.712.494,- berkurang sebesar Rp.55.703.969.547,- sehingga menjadi sebesar Rp.911.447.742.947, atau turun sebesar 5,76%. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari:

    1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 114.053.408.695,-

    2. Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 789.052.483.901,-

    3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 8.341.850.351,-


    b. Belanja Daerah, pada APBD Murni diasumsikan sebesar Rp. 1.012.351.712.494, berkurang sebesar Rp.53.046.785.192.-sehingga menjadi sebesar Rp.959.304.927.302.- atau turun sebesar 5,24%.


    c. Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:

    1. Penerimaan Pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2024, semula diproyeksikan sebesar Rp.45.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.2.657.184.355,-sehingga menjadi sebesar Rp.47.657.184.355,-


    2. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan kembali dana bergulir diasumsikan sama dengan APBD Murni yakni sebesar Rp.200.000.000,-


    3. Pengeluaran pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 tidak dialokasikan mengingat kemampuan pendapatan daerah yang sangat terbatas.


    Demikian Pengantar Nota Keuangan yang disampaikan oleh Bupati Nias pada Rapat Paripurna dan seterusnya dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.


    niaskab.go.id ( Ed) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini