Medan – Tindakan cepat dan tegas kembali ditunjukkan oleh aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara. Pada Minggu pagi, 20 Juli 2025, sejak pukul 06.00 WIB, personel gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumut, Ditreskrimum Polda Sumut, Ditsabhara Polda Sumut, dan Polisi Militer TNI AD melaksanakan operasi penindakan terhadap aksi dugaan pencurian dan penjarahan aset milik PT. ABR yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Medan.
Kegiatan ini dipimpin oleh KANIT 5 SUBDIT 3 Ditreskrimum Polda Sumut KOMPOL Madya Yustadi, S.I.K., dan melibatkan satuan gabungan dalam jumlah besar dengan kelengkapan taktis dan perlengkapan pengamanan lengkap. Dari Satuan Brimob Polda Sumut, pelibatan pasukan dipimpin oleh Wadanki 3 Batalyon A Pelopor, dengan dukungan penuh dari Ditsabhara, Subdit III Ditkrimum, dan aparat POM TNI AD.
Dengan peralatan lengkap ini, operasi berlangsung dalam pengamanan maksimal, profesional, dan humanis sesuai prosedur.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penjarahan aset milik perusahaan PT. ABR. Para pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, aparat juga berhasil menyita 1 unit truk Colt Diesel bernomor polisi BK 8291 FO yang diduga digunakan dalam proses pengangkutan barang hasil curian, lengkap beserta barang bukti lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan operasi berlangsung dalam situasi aman dan terkendali, tanpa adanya perlawanan ataupun hambatan yang berarti di lapangan.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat gabungan, khususnya Satuan Brimob Polda Sumut, dalam menjaga keamanan aset vital dan menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
(Repi s)