• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Ngeri, Sekjend Kaliber dan Ketua Formandes, Soroti Pendamping Desa Kecamatan Kuasai Pembuatan ( SPJ)

    Lensasiber.com
    Friday, June 13, 2025, 12:24 WIB Last Updated 2025-06-13T05:24:32Z

    Kutacane - Sekjend LSM Kaliber dan ketua Formandes  Sumardi  M. Masir ST, Soroti pembuatan Dokumen APBdes dan SPJ di kecamatan Lawe Sumur yang di duga kuasai Oleh oknum Pendamping kecamatan  yang Berinisial ( MG) dengan nilai sungguh Pantastik  kecamatan Lawe sumur Kabupaten Aceh Tenggara Jum'at  13 Juni 2025.


    Dari hasil Investigasi Yang lalu Ketua Formandes Agara Masir ST,  bersama Tim dilapangan dan konfirmasi langsung kepada beberapa kepala desa di kecamatan Lawe Sumur ,mengatakan kepada Kabiro  media ini,bahwa pembuatan dokumen APBdes dan SPJ tersebut berpariasi dengan nilai sebesar Rp 9.000.000( Sembilan Juta Rupiah) sampai 15.000.000( lima belas juta rupiah) per desa yang bersumber dari Dana Desa selama Menjadi Pendamping ujar salah satu kepala desa di kecamatan ”


    Dengan adanya temuan ini,Masir ST mengatakan pembuatan dokumen APBdes dan SPJ kepala desa disetiap desa tersebut merupakan pungutan di luar ketentuan yang dilakukan pendamping desa di kecamatan dan ini telah melabrak peraturan kementerian desa(Kemendes) terhadap tugas pokok Pendamping.


    Tambah Sekjend Kaliber Sumardi,dalam hal ini diduga oknum Pendamping desa kecamatan Lawe Sumur ini terkesan telah turut serta merta menggerogoti dana desa tanpa mematuhi aturan atau sudah melabrak peraturan Kemendes PDTT No 40 tahun 2021 tegas nya ke media ini 


    Dimana dalam aturan tersebut pendamping telah menyalah gunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat diri sendiri serta meminta dan menerima uang,barang atau menerima imbalan atas pekerjaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.


    Dan bahkan pendamping dinilai menerima pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier, perantara perdagangan,maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara secara teknis pembuatan laporan pertanggung jawaban desa Tambah Masir ST Pada Media Ini pada tgl 02 /05/2025 Yang lalu. 


    Padahal,seharusnya pendamping mereka bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran,perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan dana desa secara efisien.


    Tapi malah pendamping tersebut di duga mengambil kesempatan untuk memperkaya diri dalam tugas yang diberikan kepada mereka” tegas ketua Formandes M. Masir ,ST 


    Maka dari itu Sumardi  meminta Kepada Bupati H. Muhamad  Salim Fakhry SE, MM. dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa mengevaluasi kinerja tenaga pendamping desa kecamatan Lawe Sumur , Kabupaten Aceh Tenggara ( Agara) yang diduga Kuasai pembuatan Anggaran Pembangunan Desa( APBdes) dan SPJ oknum yang berinisial ( MG) yang sudah berjalan bertahun tahun lamanya” ujarnya 


    Mirisnya lagi, Keberadaan tenaga pendamping desa di kecamatan Lawe Sumur telah memanfaatkan kepentingan tertentu untuk kepentingan pribadi dan sudah lari dari tugas yang mereka emban selaku pendamping.


    Selain itu Sekjend Kaliber menambahkan,tugas pendamping ini bukan Spesialis untuk membuat APBdes dan SPJ dalam konteksnya tugasnya di desa adalah mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan, jadi ini jelas sudah diluar batas.


    Tenaga pendamping di kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBdes dan SPJ,dengan adanya temuan ini Sekjend DPW LSM Kaliber Sumardi tidak tinggal diam untuk melaporkan oknum Pendamping tersebut ke Aparat Penegak Hukum atas perbuatannya” tegas sekjend Kaliber Agara



    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini