Kota Gunungsitoli - Tim Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Rem 023/KS terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, dimana saat ini peredaran narkoba semakin merajalela.
Sesuai informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Intel Kodim 0213/Nias bahwa di Desa Tetehosi, Kecamatan mandrehe, Kabupaten Nias Barat, sering terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Personel Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Rem 023/KS langsung turun ke lokasi disalah satu rumah pribadi milik inisial S.G yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba yang sangat meresahkan warga sekitar.
Hal ini disampaikan Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. Torang Parulian Malau, S.I.P melalui Dan Unit Kodim 0213/Nias, Letda Inf. Konstanci Waruwu, S.I.P kepada sejumlah media di Makodim 0213/Nias, Selasa (03/06/2025).
Setelah mendapat perintah dari Dandim 0213/Nias, personel Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Rem 023/KS melakukan penangkapan terhadap inisial SG (47) di Desa Tetehosi, ungkap Konstanci Waruwu.
Setiba di lokasi rumah SG yang merupakan bandar dan pengedar narkoba, personil Unit Intel Kodim 0213/Nias langsung melakukan penangkapan terhadap inisial SG, namun SG melarikan diri di daerah perkebunan yang terletak dibelakang rumahnya. Sehingga personel Unit Intel melakukan pengejaran terhadap S.G yang berhasil lolos melarikan diri.
Dijelaskan Dan Unit Kodim 0213/Nias, Letda Inf. Konstanci Waruwu, S.I.P, dari rumah bandar dan pengedar narkoba, personel berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ; 35 bungkus Sabu-sabu paket besar dan Sabu -sabu paket kecil warna -warni (Total berat : 380 Gram), 1 Unit Senjata senapan angin CIS, 1 Buah Golok/parang tajam, 2 Unit HP Android merk Vivo, 1 Unit HP Android merk OPPO, 1 Unit Charger HT, 1 Buah Gunting warna hitam, 1 Buah Timbangan elektrik, 6 Buah Mancis, 1 Buah Teropong, 1 Unit HT merk MXT-A5, 1 Buah mancis elektrik, 4 Bungkus kertas klip kecil, 1 Buah tempat kacamata, 6 Buah kaca pirex. Turut diamankan juga 2 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku.
Mantan Plt. Danramil Mandrehe, Konstanci Waruwu yang saat ini menjabat sebagai Dan Unit Kodim 0213/Nias menegaskan bahwa SG salah satunya masuk dalam bandar besar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias Barat.
"Selanjutnya, barang bukti sitaan dari personel Intel Kodim 0213/Nias akan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Nias, " ujar Konstanci Waruwu.
Sesuai perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada TNI, untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku bandar dan pengedar narkoba serta memusnahkan barang haram tersebut. TNI memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan komitmen ini, TNI berharap dapat membantu mengurangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, kata Dan Unit Intel Kodim 0123/Nias, Letda Inf. Konstanci Waruwu, S.I.P
Dari pantauan awak media, selanjutnya semua barang bukti yang berhasil diamankan, Dan Unit didampingi personel Intel Kodim 0213/Nias menyerahkan barang bukti jenis sabu dan barang sitaan lainnya ke Satreskoba Polres Nias.
(St Lase)