Kutacane - Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Lawe sigala barat jaya Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara hari ini siap melaporkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2022 hingga 2024 ke Kejari, Serta pemalsuan tanda tangan. senin 30 /06/2025 Jam 04 :00 WIB.
Pelaporan oleh BPK bersama masyarakat kute Lawe sigala barat jaya Aceh Tenggara juga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan serta add dari tahun 2022_2024.
Pelaporan yang dimana dilakukan oleh ketua BPK desa Lawe sigala barat jaya ke Kejari pada hari ini jam 04:00wib,terkait atas dugaan adanya penyimpangan ADD, ini bermula dari akibat tidak transparan dan tidak memberikan laporan sama sekali dan pertanggungjawaban mengenai penggunaan ADD setiap tahun selama menjabat tutur kepala BPK Kute ke media ini di kutacane.
Sehingga Ketua BPK Kute Lawe sigala barat jaya M. Nuh bersama masyarakat desa Lawe sigala barat jaya langsung mendatangi Kejari dan membuat laporan resmi untuk dituntaskan kasus tersebut.
“Kita resmi melaporkan ADD 2022 hingga 2024 Desa Lawe sigala barat jaya bersama ketua masyarakat ,laporan indikasi pemalsuan tanda tangan ke Kejari Agara.” kata Ketua BPK M. Nuh kepada Awak Media.
Kasus ini dipercayakan dapat dituntaskan oleh Kejari Agara melalui Kasipidsus
Pasalnya, kepercayaan di lembaga internal (Inspektorat Agara) kurang maksimal dalam bekerja tutur ketua BPK. M. Nuh
“Ini terbukti terhadap laporan ADD Penghulu Kute yang belum tuntas ditangani Tim Tindak Lanjut Inspektorat Agara. Sehingga tak ada efek jera terhadap para koruptor uang rakyat, apalagi kasus Penghulu Kute tidak ada juga tuntas khususnya desa lawe sigala barat jaya ucapnya
Laporan BPK Kute ke rekan LSM dan Media yang telah terlampir dalam pemberitaan mingu yang lalu , Desa Lawe sigala barat jaya kabupaten Aceh tenggara(Agara), hari ini langsung ketua BPK atas nama M. Nuh ke Kajari Aceh Tenggara sebagai bentuk kekecewaanya terhadap penanganan perkara adapun korupsi ADD yang dilaporkan ke Inspektorat.
Baik dari pemalsuan tanda tangan nya dan penggunaan yang tidak transparan. tuturnya
Jadi, kasus ini harus menjadi prioritas kasi pidsus Kajari kabupaten Aceh Tenggara dan kita minta Komisi 3 DPR RI untuk mengawal kasus laporan ADD ini agar dituntaskan sampai ke meja hijau supaya ada efek jeranya terhadap para kepala Desa.
( Syah Putra )