• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kadis PUPR Bina Marga Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Empat Orang Terjaring OTT KPK

    Lensasiber.com
    Sunday, June 29, 2025, 08:02 WIB Last Updated 2025-06-29T01:02:17Z

    Madina, Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),menangkap Kepala Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan Empat Orang Lainnya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara. Jumat (27/6/2025).


    Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang tunai  miliaran dan menangkap 5 Orang, adapun ke 5 orang yang terjaring OTT KPK sebagai berikut 


    1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.


    2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.


    4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).


    5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun. dan Kelima Orang tersebut di Bawak ke Jakarta.


    Berdasarkan Video Konferensi Pers Humas KPK di Kantor KPK, menjelaskan, Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR," (Penerima Suap). kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).   


    "Kemudian Heliyanto untuk perkara yang di PJN," sambungnya.


    Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.


    Akhirudin dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Topan Ginting, Rasuli Siregar, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    KPK selanjutnya, melakukan penahanan terhadap para tersangka, untuk 20 hari pertama terhitung 28 Juni sampai 17 Juli 2025. 

     

    Penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini