• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Aturan Dana Desa di Gunakan Untuk Bimtek Kepala Desa dan BPD, Penggunaan Dana Desa Untuk Bimtek BPD se-Deli Serdang Diduga Cacat Hukum

    Lensasiber.com
    Monday, June 23, 2025, 09:34 WIB Last Updated 2025-06-23T02:36:54Z

    Deli Serdang - Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek (Bimbingan Teknis) oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kades (Kepala Desa) harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:


    1. Musyawarah Desa : Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek oleh BPD sebaiknya dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Dusun. Ini untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.


    2. Rencana Kegiatan: BPD dan Kades harus membuat rencana kegiatan Bimtek yang jelas, termasuk tujuan, sasaran, dan anggaran yang dibutuhkan.


    3. Penganggaran: Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek harus dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan dilaporkan secara transparan.


    4. Akuntabilitas: BPD dan Kades harus mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa untuk Bimtek dengan baik, termasuk melaporkan hasil kegiatan dan penggunaan anggaran.ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber.


    Jika BPD dan Kades menggunakan Dana Desa untuk Bimtek tanpa melalui musyawarah dusun, maka dapat dikatakan bahwa proses tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel. Oleh karena itu, sebaiknya BPD dan Kades melakukan musyawarah dusun untuk memastikan bahwa kegiatan Bimtek tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.ungkap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber.


    Dasar hukum penggunaan Dana Desa 


    1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa


    2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus dianggarkan dalam APBDesa dan dilaporkan secara transparan 


    3.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transparansi Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penggunaan Dana Desa harus ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Ucap  Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber 


    Dasar hukum tersebut menegaskan pentingnya musyawarah desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dan apabila Undang-undang tersebut dilanggar oleh Kades dan BPD maka dapat dikenakan sangsi berupa Teguran dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Desa, Pengembalian Dana Desa, Sangsi Administratif seperti penundaan atau pemotongan Dana Desa dan dapat dipidana penjara jika terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai pasal pasal dalam kitab undang-undang KUHP. Ujar wakil kaperwil Sumut media Lensa Siber. Senin (23/6/2025)


    Terkait kegiatan Bimtek BPD se-Deli Serdang yang di Prakarsai oleh Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) Hari Minggu tanggal 22 Juni 2025- 25 Juni 2025 hari Rabu dan Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025-28 Juni 2025 Hari Sabtu di Hotel yang ada di Berastagi Kabupaten Karo diragukan legalitas Dasar hukumnya dalam penggunaan Dana Desa untuk Bimtek BPD se-Deli Serdang yang menggunakan Dana Desa perorangannya Rp 6.500.000× berapa orang BPD yang mengikuti Bimtek tersebut, Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek BPD se-Deli Serdang tersebut akan dilaporkan Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber ke Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Ke Tipikor Polresta Deli Serdang.ucap Wakil Kaperwil Sumut Media Lensa Siber.Senin (23/6/2025)


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini