• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam dan Pengutipan Dana Komite

    Lensasiber.com
    Tuesday, May 13, 2025, 11:54 WIB Last Updated 2025-05-13T04:54:31Z

    Deli Serdang - Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan akan melaporkan Hasan Nasrun.Spd.MSI, Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam terkait penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 dan juga akan melaporkan komite MTSN 2 Lubuk Pakam terkait pengutipan dana komite MTSN 2 Lubuk Pakam/murid 900 ribu kali 315 murid baru/tahunnya=Rp 315.000.000.


    Dalam penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 sebesar Rp 1.380.430.000 dalam penjelasan Hasan Nasrun hari Sabtu 10 Mei 2025, dana bos tersebut digunakan diantaranya untuk merehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam,


    Selanjutnya dalam keterangan ketua komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Edianto mengatakan Dana Komite hasil kutipan dari orang tua murid  digunakan untuk merehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam 


    Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut merasa ganjil tentang penjelasan Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Hasan Nasrun dan Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Edianto yang menjelaskan Dana BOS dan Dana Komite di gunakan sebagian untuk merehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam  pada tahun 2024, mana yang benar rehab bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam menggunakan Dana Bos apa Dana Komite. ujarnya


    Yang lebih mirisnya lagi, terlihat dengan jelas secara kasap mata bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam banyak yang rusak, seperti atap seng ruangan kelas dan tempat parkir kendaraan mobil ada yang terbongkar, asbes teras ruangan Kelas ada yang bolong, pintu ruangan kelas ada yang hancur, dan cat dinding banyak yang terkelupas, terkesan belum pernah di lakukan renovasi bangunan MTSN 2 Lubuk Pakam pada tahun 2024.tambahnya. Senin (12/5/2025).


    Untuk mengungkapkan ada tidak indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 dan ada tidak perbuatan melawan hukum pengutipan dana komite di MTSN 2 Lubuk Pakam kepada orang tua murid, Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang akan ditembuskan ke Kejatisu, Kejagung, Ketipikor Mabes Polri, Tipikor Poldasu, Tipikor Polresta Deli Serdang dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, ucap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan


    (Repi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini