KUTACANE - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Membangun Desa (Formades), Muhamad Masir,menyoroti pembuatan dokumen APBdes dan SPJ di Kecamatan Lawe Sumur yang diduga dikuasai oleh oknum pendamping Kecamatan di wilayah tersebut dengan nilai yang sungguh fantastis oleh inisial MG. Kutacane. Jumat 02/5/2025.
Masir menjelaskan dari hasil investigasi bersama tim dilapangan dan konfirmasi langsung dengan beberapa oknum kepala desa yang tidak mau disebut kan namanya menyampaikan bahwa pembuatan dokumen APBdes dan SPJ tersebut bervariasi dengan nilai Rp 9 juta sampai Rp 15 juta per desa yang bersumber dari dana desa tahun 2024. Pada media lensa siber. Com
"Pembuatan dokumen APBdes dan SPJ kepala desa di setiap desa merupakan pungutan di luar ketentuan yang dilakukan pendamping desa di kecamatan dan ini telah melabrak peraturan kementerian desa (Kemendes) terhadap tugas pokok pendamping,"
Masir menjelaskan tentunya dalam hal ini dari hasil investigasi dilapangan bahwa di duga oknum pendamping desa Kecamatan ini terkesan telah turut serta merta menggerogoti dana desa tanpa mematuhi aturan dan sudah melabrak peraturan Kemendes PDTT No 40 Tahun 2021.
Dikatakan Masir dimana dalam aturan tersebut pendamping telah menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat diri sendiri serta meminta dan menerima uang, barang atau menerima imbalan atas pekerjaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.
Kemudian pendamping dinilai menerima pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier, perantara perdagangan,maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara secara teknis pembuatan laporan pertanggung jawaban desa.
"Miris lagi diduga oknum pendamping desa tersebut bukan hanya tahun 2025 ini saja, bahkan dari tahun tahun sebelumnya sudah melakukan dugaan pembuatan APBDes dan SPJ desa," sebutnya.
Dikatakan Masir seharusnya pendamping desa bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran , perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan dana desa secara efesien akan tetapi malah terbalik, pendamping tersebut diduga mengambil kesempatan diduga memperkaya diri dalam tugas yang diberikan kepada mereka.
"Kami minta kepada Bupati Aceh Tenggara dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dapat mengevaluasi kinerja tenaga pendamping desa kecamatan lawe sumur kabupaten Aceh Tenggara yang berinisial MG yang diduga Kuasai pembuatan Anggaran Pembangunan Desa( APBdes) dan SPJ Kepala Desa yang sudah berjalan bertahun tahun lamanya," tegasnya.
Masir menyebutkan bahwa keberadaan tenaga pendamping desa di kecamatan lawe sumur telah memanfaatkan kepentingan tertentu untuk kepentingan pribadi dan sudah lari dari tugas yang mereka emban selaku pendamping.
Kemudian tugas pendamping ini bukan spesialis untuk membuat APBdes dan SPJ dalam konteksnya tugasnya di desa adalah mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan, jadi ini jelas sudah diluar batas.
"Tenaga pendamping di Kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBdes dan SPJ. Dengan adanya temuan ini insaallah secepatnya akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum dan Menteri desa," sebutnya.
( Syah Putra )