Deli Serdang - Didalam Rincian Indikator Keluaran Kegiatan Gaji dan Tunjangan ASN Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang sebelum perubahan sebesar Rp 4.664.482.825 dan setelah perubahan sesuai Surat Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahu Anggaran 2024, Indikator Keluaran Gaji dan Tunjangan ASN Dinas Sosial sebesar Rp 4.664.482.902 yang di Tetapkan oleh masa PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman pada tanggal 8 Oktober 2024 di Lubuk Pakam dengan Nomor:(3-136/2024) yang diundangkan Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Citra Effendi Capah.
Terkait Penggunaan anggaran kegiatan indikator keluaran Gaji dan Tunjangan ASN Dinas Sosial tahun 2024 yang disebut diatas, Awak media online Lensa Siber mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Deli Serdang Rudi Tambunan melalui Nomor Watshaapnya Tanggal 23 April 2025.
Selanjutnya, Rudi Tambunan menjelaskan, untuk Gaji dan Tunjangan ASN Tahun 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang Dalam DPA sebelum perubahan sebesar Rp 4.664.482.825. sementara di DPA Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp 4.664.482.902 terjadi penambahan sebesar 77 rupiah, untuk realisasinya belanja gaji dan tunjangan dinas sosial sebesar Rp 3.609.928.723 (77,39%).ujarnya
Setiap bulannya gaji dan tunjangan pegawai yang di realisasikan sebesar Rp 257 jutaan untuk 22 orang/bulannya, untuk rincian Lebih jelasnya jumpai aja sekertaris.
Mirisnya, pada saat awak media online Lensa Siber mendatangi sekertaris dinas sosial Deli Serdang di kantor dinas sosial Deli Serdang, Pitrus Barus tidak ketemu, karena ada rapat di kantor Bupati, kata salah satu pegawai dinas sosial. Rabu (23/4/2025)
Untuk mendapatkan penjelasan dari sekertaris dinas sosial tentang rincian gaji dan tunjangan ASN Dinas Sosial Deli Serdang berapa setiap bulan/orangnya yang diberikan, awak media online Lensa Siber mencoba menghubungi sekertaris dinas sosial melalui chattingan watshaap untuk membuat janji pertemuan hari kamis tanggal 24 April 2025 antara awak media online Lensa Siber dengan sekertaris dinas sosial, ironisnya, pada hari kamis (24/4/2025) sekertaris dinas sosial Deli Serdang belum bisa dijumpai karena ada rapat di dinas kesehatan Deli Serdang, ucap salah satu pegawai kantor dinas sosial, kamis (24/4/2025)
Hari Jum'at (25/4/2025) awak media online Lensa Siber kembali mendatangi kantor dinas sosial Deli Serdang untuk menjumpai sekertaris dinas sosial Deli Serdang, dalam hal untuk meminta penjelasan rincian tentang gaji dan tunjangan ASN Dinas Sosial Deli Serdang, Mirisnya, sekertaris dinas sosial Deli Serdang tetap juga belum bisa dijumpai karena rapat dengan kepala dinas sosial Deli Serdang diruang aula dinas sosial,
Selanjutnya, awak media online Lensa Siber kembali menghubungi Pitrus Barus Sekertaris Dinas Sosial Deli Serdang ke nomor handphone watshaapnya, dalam penjelasan Pitrus Barus mengatakan, terkait gaji dan tunjangan ASN Dinas Sosial bendahara yang tahu karena bendahara yang mentransfer langsung gaji dan tunjangannya Pak,di keuangan Deli Serdang tahu juga karena sudah ada laporan dikeuangan. katanya, jumat (25/4/2025)
Pada saat di tanyak awak media online Lensa Siber tentang kegiatan perawatan makam pahlawan di Deli Serdang tahun 2024 dan tentang perawatan kantor dinas sosial Deli Serdang, sekertaris mengatakan, perawatan makam pahlawan tahun 2024 hanya ngecat aja, dan untuk pekerjaannya langsung dinas yang mengerjakan karena anggarannya kecil, dan untuk perawatan kantor dinas sosial tahun 2024 tidak ada.ucap Pitrus Barus Sekertaris Dinas Sosial Deli Serdang.
Terkait penjelasan Kadis Sosial Deli Serdang Rudi Tambunan yang mengatakan untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai ASN dinas sosial yang di realisasikan sebesar Rp 3.609.928.723, dan setiap bulannya gaji dan tunjangan ASN Dinas Sosial yang di berikan sebesar Rp 257 jutaan untuk 22 orang/perbulannya,
Apabila dirincikan Rp 257 jutaan dibagi untuk satu orang pegawai ASN dinas sosial Deli Serdang perbulannya menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 11.681.881.ketika dibulatkan 11.681.881×22 orang/perbulannya= Rp 257.001.382×12 bulan=Rp 3.084.016.584, dan apabila 3.609.928.723 kurang 3.084.016.584=525.912.142. ucap wakil kaperwil Sumut media online Lensa Siber.
Pada saat Kadis Sosial Rudi Tambunan ditanyakan kembali oleh awak media online Lensa Siber tentang sisa anggaran belanja gaji dan tunjangan Pegawai ASN Dinas Sosial Deli Serdang sebesar Rp 525.912.142 tersebut, Rudi Tambunan menjelaskan, sisanya enggak di ambil dari keuangan Pemkab Deli Serdang karena mau dianggarkan kembali tahun 2025.
(Repi s)