• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Ketua DPRD Zakky Shahri, Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang Bersama Bupati Deli Serdang Menghadiri Rakor Dengan KPK di Jakarta

    Lensasiber.com
    Wednesday, April 30, 2025, 10:03 WIB Last Updated 2025-04-30T03:03:36Z

    Jakarta - Zakky Shahri.SH Ketua DPRD Deli Serdang, Wakil Ketua III DPRD Deli Hamdani Syahputra.SSos, bersama Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih. Senin (28/4/2025).


    Selanjutnya, Kegiatan Rakor tersebut di buka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Juga Bupati/ Wali Kota, Pimpinan se-Sumut turut hadir dalam kegiatan Rakor yang dinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK.


    ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri yang didampingi Wakil Ketua III DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra dan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan menyampaikan pandangannya terhadap potensi dan celah korupsi di Kabupaten Deli Serdang pada Rakor bersama KPK.


    Ada 3 poin yang menjadi perhatian kita bersama khususnya untuk Kabupaten Deli Serdang terkait pelayanan publik, pengurusan izin bangunan, hingga pengadaan yang rentan, sehingga perlu pendampingan dan arahan dari KPK kedepannya. ujar Zakky Shahri.


    Pengurusan Izin Bangunan (PBG) yang dimaksud yakni melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). tambah Zakky Shahri 


    Katanya, DPRD Deli Serdang banyak menerima keluhan permasalahan terkait izin tata ruang dan bangunan gedung mempersulit pemohon berpotensi terjadi, terutama pada tahap proses penerbitan dan pengawasannya, Bahkan sampai ada kesan bila ingin cepat main samping, kalau mau lama ikut aturan, ungkap Zakky Shahri 


    Hal ini muncul karena dalam hal pengajuan masih rentan dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pungli penyimpangan lainnya, walaupun sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).dan menurut benturan kepentingan sangat rentan terjadi antara pemohon untuk memudahkan proses penerbitan dan pengawasan PBG yang dianggap kompleks.tambahnya


    Kami berharap,.KPK dapat memberikan penjelasan cara pencegahan korupsi pada proses pengajuan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan kami juga mengharapkan sejalan dengan kepemimpinan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan yang tegas, maka calo ataupun oknum pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru) Deli Serdang yang diduga bermain untuk ditindak. Harap Zakky Shahri 


    Selanjutnya, pengadaan yang rentan, Zakky Shahri Ketua DPRD Deli Serdang menjelaskan, bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi proses melalui Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) yang di manfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga meminta kepada KPK memberikan pencerahan agar proses sistem lelang dapat mencegah praktik-praktik korupsi.ungkapnya


    Sebagai unsur lembaga penyelenggara pemerintah, DPRD memiliki fungsi dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) baik dari sisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), program hingga Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan Asta Cita dan Visi Misi Pemerintah dan  Perundang-undangan. tambahnya


    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan Pemberantasan Korupsi di daerah berada ditangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). pasalnya Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.ujarnya.


    Dalam rangkaian pertemuan ini, pada seksi akhir juga dilakukan penandatanganan komitmen anti korupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang terdiri dari:


    1.Menolak setiap pemberian hadiah/ gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya 


    2.Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan Korupsi lainnya 


    3.Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman Monitoring Center For Premention (MCP)


    4.Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan 


    5.Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan  kemampuan Keuangan Daerah 


    6.Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan Mandatory Spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran 


    7.Tidak melakukan intervensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa, hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 


    8.Memperkuat fungsi pengawasan oleh Ketua DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP). tambahnya 


    (Repi s/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini