Medan - Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Somasi Mansur Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Senin (28/4/2025).
Somasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan secara konkret dan terinci terkait penggunaan anggaran kinerja Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang bersumber dari APBN Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia sebesar Rp 16.583.498.000 Tahun anggaran 2024.ujar Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan. Senin (28/4/2025)
Dalam Rincian Kertas Kinerja Satker Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Tahun 2024 ada tertera Program Kegiatan/KRO/RO/Komponen/Subkomp/Detil diantaranya:
-Belanja Perjalanan Dinas Mooting Luar Kota sebesar Rp 48.000.000.
-Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp 17.364.000.
-Belanja Perjalanan Dinas Paket Mooting Dalam Kota sebesar Rp 12.000.000.
-Sewa Rumah Dinas Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera selama 12 bulan sebesar Rp 36.000.000 dengan harga satuan Rp 3.000.000
-Sewa Kendaraan Dinas selama 12 bulan sebesar Rp 331.200.000.
-Belanja Sewa Kendaraan 2 unit × 12 Bulan sebesar Rp 331.200.000 dengan Volume 24 bulan dan harga satuannya Rp 13.800.000.
-Pemeliharaan Kantor, Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp 884.884.000
-Belanja ATK sebesar Rp 120.000.000 dengan volume 12.0 Paket dan Harga satuannya Rp 10.000.000
-Belanja bahan Computer sebesar Rp 127.000.000 dengan volume 12.0 Paket dan Harga Satuannya Rp 10.584.000
-Biaya Internet sebesar Rp 15.000.000 dengan Volume Rp 12,0 bulan, dan Harga Satuannya Rp 200.000
-Pemeliharaan Kantor sebesar Rp 931.840.000
-Operasional dan Pemeliharaan Kantor sebesar Rp 6.200.000.000
-Biaya Jamuan Tamu sebesar Rp 180.000.000 dengan Volume 12.0 Bulan dan Harga Satuannya Rp 15.000.000.
Dan juga Pemeliharaan Toilet 7 unit sebesar Rp 120.000.000. dalam Harga Satuannya Rp 20.000.000, ungkap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan, Senin (28/4/2025)
Yang menjadi keinginan kami (Lsm Lipan) untuk mendalami penggunaan anggaran tersebut disebabkan adanya keganjilan dalam penggunaan anggaran belanja Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Karena Lsm adalah sebagai alat kontrol sosial di negara yang demokrasi sesuai undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . tambahnya
Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut berharap agar Mansur Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan mau memberikan penjelasan secara konkret dan terinci tentang penggunaan anggaran Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Tahun 2024 sebesar Rp 16.583.498.000 sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2008.harapnya
(Repi s)